Kendaraan Belum Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU Gorontalo?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2265568/original/089575600_1530514128-20180702-Harga-Pertamax-Naik-di-Semua-Daerah--TALLO-3.jpg)
Advertisement
Liputan6.com, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo bakal bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dalam hal melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM) melalui aplikasi.
Aplikasi yang akan diimplementasikan adalah sebuah sistem informasi pajak kendaraan bermotor dalam rangka pemantauan penggunaan bahan bakar melalui SPBU.
Advertisement
“BPH Migas menyarankan ada sistem yang akan di buat di daerah. Aplikasi itu bagus sekali, kita sudah mengarah ke digitalisasi yang lebih modern lagi sehingga mengurangi SDM yang kita gunakan,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Rusli Senin (28/3/2022).
Menurutnya, cara kerja aplikasi tersebut adalah bekerja dengan menggunakan web service. Aplikasi itu kemudian terhubung ke aplikasi samsat.
Tujuannya, untuk mendapatkan informasi data kendaraan bermotor secara real time. Sehingga operator SPBU mengetahui masa berlaku pajak kendaraan bermotor, serta pemantauan penggunaan bahan bakar bersubsidi tepat sasaran.
“Contohnya ketika ada mobil STNKnya belum diperpanjang dan sudah habis masa berlakunya, maka pengisian di SPBU itu tidak boleh karena otomatis akan eror," ungkapnya.
"Di situ kan akan dipasangkan barcode, berdasarkan barcode itu langsung eror karena belum bayar pajak. Dan juga aplikasi itu dilengkapi monitoring kapasitas tangki,” jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut:
Advertisement
Tidak ada komentar:
Posting Komentar