Penetapan Hilal Awal Bulan Hijriah Akan Gunakan Kriteria Baru, Ini Penjelasan Kemenag
Oleh: Barratut Taqiyyah Rafie
Kamis, 24 Februari 2022 05:34 WIB

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan awal bulan Hijriah akan menggunakan kriteria baru. Hal tersebut ditegaskan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Melansir laman kemenag.go.id, kriteria baru dalam penetapan hilal awal bulan Hijriah mengacu pada hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021.
Apa kriteria baru tersebut? MABIMS sepakat untuk mengubah kriteria penetapan hilal awal bulan Hijriah menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Sebelumnya, kriteria hilal awal Hijriah yang digunakan adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.
“Kriteria MABIMS Baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017. Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin saat membuka Pertemuan Ahli Hisab Rukyat Tahun 2022 di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (22/2/2022).
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi, menjelaskan perubahan kriteria penanggalan hijriah dilakukan MABIMS sebagai jawaban atas banyaknya masukan terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat. Diskusi tentang hal ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2012.
Ismail mengatakan penerapan kriteria baru MABIMS akan berdampak pada perubahan dalam penghitungan (hisab) awal bulan hijriah.
“Secara hisab, diprediksi akan ada perubahan awal Ramadan dan Zulhijah 1443 H dan Safar 1444 H. Kita akan ubah sesuai dengan kriteria baru, kemudian sosialisasikan kepada masyarakat dan membuat surat edaran yang akan diberikan kepada ormas-ormas Islam,” kata Ismail.
Dia menambahkan, perubahan yang dimaksud adalah dalam penentuan awal hijriyah secara hisab. Adapun secara rukyat, proses konfirmasi akan tetap dilakukan saat menjelang awal Ramadan, awal Syawal, dan awal Zulhijjah.
Selanjutnya: Jadi Syarat Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Diminta Berbenah
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar