Pengumuman! DMO dan DPO Minyak Sawit Dicabut
Kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan penetapan harga (Domestic Price Obligation/DPO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dicabut. Keputusan ini diambil setelah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan tidak lagi berlaku.
"Hari ini akan keluar Permendag-nya dan dalam 5 hari akan berlaku. Nggak ada lagi DMO," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).
Lutfi mengatakan dua kebijakan pengatur ekspor CPO itu akan diganti dengan intensifikasi pungutan ekspor dan bea keluar bagi eksportir. Dengan begitu, pengusaha akan lebih tertarik menjual CPO ke dalam negeri.
"DMO-nya itu diganti dengan mekanisme namanya pajak. Jadi kalau pajaknya gede, orang akan jualnya di dalam negeri lebih untung daripada di luar negeri," imbuhnya.
Pemerintah bakal menaikan pungutan ekspor dan bea keluar komoditas CPO menjadi US$ 675 per metrik ton (MT) atau naik 80% dari posisi sebelumnya US$ 375 per MT. Kenaikan itu akan dialihkan untuk membiayai subsidi minyak goreng curah yang dipatok seharga Rp 14.000/liter melalui Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Dengan harga hari ini yang tadinya pungutan ekspor dan bea keluar jumlahnya US$ 375 per ton, sekarang ini ditambah lagi US$ 300 per ton menjadi US$ 675 per ton," jelas Lutfi.
Dengan begitu, pasokan minyak goreng diharapkan bakal kembali lancar mengalir ke pasar tradisional dan ritel modern. Pasalnya HET sudah dicabut di tengah melonjaknya harga CPO di pasar global.
Selama ini terhambatnya pasokan minyak goreng ke tengah masyarakat disebut karena disparitas harga yang terlalu lebar antara harga domestik dengan Internasional saat HET diberlakukan. "Mestinya disparitas harga tidak terlalu tinggi dan barang ada di ritel modern," tandasnya.
Saksikan d'Mentor Minggu Ini: Jalan Bisnis di Akhir Pandemi
Komentar
Posting Komentar