Soal Antigen dan PCR, Penumpang Masih Banyak yang Kecele
Syarat terbang tanpa antigen dan PCR membuat banyak pihak lega. Tapi ternyata banyak yang kecele.
Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Letkol Agus Listiyono menyebut sejumlah calon penumpang penerbangan domestik sempat kecele dengan kebijakan teranyar pemerintah yang menghapuskan hasil pemeriksaan negatif virus corona baik melalui tes PCR maupun rapid test antigen.
Agus menyebut Surat Edaran (SE) terkait kebijakan anyar pemerintah itu baru keluar sore hari, Selasa (8/3) kemarin. Sementara sejumlah calon penumpang pesawat dengan jadwal penerbangan pagi kemarin tidak membawa syarat negatif Covid-19, sehingga dikabarkan ada yang gagal terbang.
"Keluarnya SE kan kemarin sore ya, jadi paginya kita kan belum berani melaksanakan apa yang diutarakan di medsos," kata Agus seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (9/3).
"Dan sebenarnya SE keluar dulu baru di medsos begitu kan, tapi ini medsos dulu berkembang baru SE kemarin," dia menambahkan.
Agus kemudian memastikan syarat penerbangan domestik di Bandara Soetta sudah tidak perlu menyertakan hasil negatif virus Corona, baik melalui tes PCR maupun rapid test antigen per hari ini.
Di dalam SE Kemenhub itu juga disebutkan ada beberapa kategori yang dikecualikan dari kebijakan tersebut. Pelaku perjalanan yang belum menerima vaksinasi lengkap (dua dosis ataupun booster) dan/atau penderita penyakit komorbid tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR jika akan menggunakan jasa transportasi udara.
Berikut bunyi SE terbaru yang mengatur syarat perjalanan domestik dengan moda transportasi udara yaitu:
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berikut 10 berita terpopuler detikTravel selama sepekan:
Simak Video "Baru Lagi! Naik Pesawat dari dan ke Luar Jawa-Bali Wajib PCR"
(bnl/bnl)
Komentar
Posting Komentar