Subisidi Minyak Goreng Curah Bisa Mencapai Rp 7,28 Triliun
Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Peraturan ini mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan pasar dalam negeri khusus untuk masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Menanggapi itu, Achmad Maulizal SutawijayaKepala Divisi Perusahaan BPDPKS menjelaskan terkait pembiayaan atau subsidi itu, BPDPKS akan memberikan penggantian selisih harga Minyak Goreng Curah sebesar Rp 14.000 sesuai HET yang ditetapkan oleh Kemendag.
BPDPKS akan memberikan penggantian selisih harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Dengan demikian perkiraan kebutuhan dananya 7,28 triliun, ujar Achmad saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (22/3).
Adapun dalam peraturan mengenai Harga Acuan Keekonomian Migor Curah serta peraturan terkait mekanisme penyaluran dan pembayaran telah ditetapkan Menperin dengan Permenperin No. 8/2022, BPDPKS pun memperkirakan perhitungan sementara subsidi yang akan dikeluarkan.

Berikut hitungannya, Achmad menjelaskan perhitungan sementara kebutuhan minyak goreng curah selama 6 bulan sekitar 1,2 juta liter, rinciannya dengan harga Keekonomian Rp 20.398 per liter, Harga Eceran Tertinggi Rp 14.000 per liter kemudian Selisih HAK-HET Rp 6.398 per liter.
Dengan demikian perkiraan kebutuhan dana untuk subsidi ini mencapai Rp 7,28 triliun. Di mana skema penyaluran dan pembayaran ini nantinya akan mengikuti skema minyak goreng kemasan.
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar