Tunangan Indra Kenz Dipanggil Polisi soal Dugaan Pencucian Uang -;CNN Indonesia

 www.cnnindonesia.com

Tunangan Indra Kenz Dipanggil Polisi soal Dugaan Pencucian Uang

CNN Indonesia
3-3 minutes
Senin, 07 Mar 2022 12:51 WIB

Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Tangkapan layar instagram @indrakenz)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri berencana memeriksa tunangan tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni Vanessa Khong pada Selasa (8/3).

"Iya hari Selasa besok dijadwalkan pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi, Senin (7/3).

Selain itu, Whisnu mengatakan, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua Vanessa Khong serta influencer Erwin Laisuman dalam kasus tersebut.


Whisnu mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Indra Kenz.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan tim penyidik bakal melakukan penyitaan terhadap aset milik pacar hingga keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU.

"Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," tuturnya, Selasa (1/3).

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz.

Penyidik juga bakal menyita aset pacar hingga keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.

"Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," kata Whisnu ke wartawan, Selasa (1/3/2022).

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2) lalu.

Dia telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

(ugo)

Baca Juga

Komentar