YLKI Soroti Logo Halal Baru, Warna Tidak Informatif hingga Terkesan Jawa Sentris - Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti logo halal yang baru dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag)
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, logo halal yang baru versi Kemenag, terkesan Jawa sentris karena mencerminkan gunungan wayang dan baju khas jawa (surjan).
Selain itu, kata Tulus, logo maupun warnanya tidak informatif bagi konsumen, di mana selama ini logonya berwarna hijau dan di ranah internasional juga mayoritas warnanya hijau.
"Jangan terlalu memaksakan dengan ilustrasi tertentu. Terkesan ada intervensi dari kekuasaan," ujar Tulus saat dihubungi, Senin (14/3/2022).
Tulus menyarankan, sebaiknya logo tetap mencerminkan unsur nuansa Islami, tidak harus tulisan Arab atau syahadat.
"Di Brunei warnanya juga bukan hijau, tapi ada logo Kubah Masjid. Jadi ada aspek yang bernuansa Islami," ujarnya.
"Logo halal yang baru tidak mencerminkan itu, terlalu ekstrim perubahan dengan logo halal. Setidaknya warnanya hijau, mayoritas di ranah global jug hijau," sambung Tulus.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merilis label halal baru yang berlaku secara nasional. Logo berbentuk gunungan khas pewayangan itu memiliki filosofi di dalamnya.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan desain logo halal ini mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merepresentasikan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan kuat tentang Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/3/2022).
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam, dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata 'Halal'," kata Aqil.
Kritik Wakil Ketua Umum MUI
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut menyoroti terkait dengan penetapan label halal yang baru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Abbas menyayangkan penetapan label tersebut, karena pada label berwarna ungu itu terlihat sudah tidak ada lagi kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana label-label sebelumnya.
Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal kata dia, diketahui ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yakni kata BPJPH, MUI dan kata halal dimana kata MUI dan Kata halal ditulis dalam bahasa arab.
"Cuma sayang dalam logo yang baru kata MUI sudah hilang sama sekali," kata Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnewscom, Minggu (13/3/2022).
Tak hanya itu, dirinya juga mengkritik terkait dengan pemilihan bentuk kaligrafi dari tulisan halal yang digunakan oleh BPJPH Kemenag.
Di mana kata dia, dengan logo baru berwarna ungu itu terkesan hanya mengedepankan seni artistik sehingga mengaburkan kata halal.
"Sehingga banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa arab, karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa," tukas dia.
Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," tutur Aqil Irham.
Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional.
Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.
Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.
Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal," jelas Arfi.
Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yakni Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.
Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.
Komentar
Posting Komentar