Capai 1,7 Juta Ekor, Pasokan Hewan Kurban Dipastikan Aman

Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan ketersediaan pasokan hewan kurban selama periode Idul Adha 1443 H cukup dan aman. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan pasokan hewan kurban sebanyak 1.767.522 ekor, terdiri atas sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga terjun langsung memastikan kesiapan dan ketersediaan ke rumah potong hewan dan sentra penjualan hewan kurban di beberapa lokasi. Salah satunya, yaitu depo 1.000 sapi kurban di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/7) lalu.
Didampingi Wali Kota Bogor Bima Arya, Syahrul memantau pergerakan jual beli hewan serta memastikan kesehatan dan ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idul Adha.
"Saya bersama Pak Wali (Bima Arya) ngecek persiapan menghadapi Idul Kurban. Dan Insyaallah semua bisa berjalan dengan baik karena sampai hari ini harga di lapangan dalam kendali. Kurang lebih seperti apa yang ada masih dalam kondisi yang cukup," imbuh Syahrul dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Selain di Kota Bogor, pada Minggu (18/7) kemarin, Syahrul juga meninjau RPH Manggala di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Di sana, Ia memastikan semua persiapan dan kesiapan penyelenggaraan kurban tetap dalam kondisi aman dan terkendali serta tertib dalam mematuhi aturan protokol kesehatan.
"Intinya hewan kurban kita cukup dan tersedia. Kemudian harganya juga stabil, di mana ada sedikit kenaikan sekitar Rp 500 ribu per ekor. Tetapi di hari raya ini memang harus naik, kalau tidak berarti daya beli turun," ujar Syahrul.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Hewan, Nasrullah memprediksi jumlah pemotongan hewan kurban tahun ini mengalami penurunan sekitar 10%. Namun, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir.
"Ada kemungkinan tahun ini ada penurunan 10% dari tahun sebelumnya. Data kami di tahun 2020 tercatat ada 1.683.354 ekor hewan kurban. Tapi masyarakat tidak perlu khawatir karena kami bersama pelaku usaha dan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi untuk menjamin ketersediaan hewan kurban di pasar," katanya.
Nasrullah juga mengingatkan Kementan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 8017 Tahun 2021 tentang tata cara penyembelihan hewan kurban 2021. Menurutnya dalam surat edaran tersebut, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di RPH atau di luar RPH.
"Silahkan melaksanakan pemotongan hewan kurban di RPH maupun di luar RPH asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan sesuai dengan surat edaran yang kami terbitkan," ucapnya.
Simak Video "Sambut Idul Adha, Pasar di Irak Dibanjiri Pembeli"

(akd/hns)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar