Cara Bayar Pajak Kendaraan di ATM, Warga Jabar Wajib Tahu!
Bayar pajak kendaraan di ATM ternyata gampang alias nggak ribet. Warga Jabar wajib tahu cara dan tahapannya.
Khusus pemilik kartu ATM bank BJB, BCA dan BNI tinggal datang ke mesin ATM terdekat untuk transaksi pembayaran. Sebelum mendatangi ATM, warga Jabar harus memiliki aplikasi Sambara.
Sebagaimana dilansir di laman bapenda.jabarprov.go.id, yang dilihat detikJabar pada Kamis (3/3/2022), berikut cara gampang bayar pajak kendaraan di ATM BJB, BCA dan BNI.
ATM BJB
1. Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store
2. Buka aplikasi Sambara, pilih menu 'INFO PKB' lalu isikan nomor polisi kendaraan. Setelah itu pilih 'Lanjut Daftar Online', isikan nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (nomor rangka bisa dilihat di lembar STNK).
Catat kode bayar yang tertera untuk digunakan pada pembayaran di ATM
3. Membayar di ATM
- Masukan kartu ATM
- Masuk 'Ke Menu Pembayaran':
a. Pilih 'Menu Lainnya'
b. Pilih 'Pajak/Restribusi Prov.Jawa Barat'
c. Pilih 'Pajak Kendaraan'
d. Masukan 16 digit kode bayar, lalu pilih 'Lanjutkan'
e. Konfirmasi informasi kendaraan, bila telah sesuai pilih 'Ya'
f. Transaksi selesai dab keluar struk sebagai bukti pembayaran.
Catatan: Selanjutnya tukarkan Struk Bukti Pembayaran untuk ditukarkan dengan SKKP di kantor atau Sentra Layanan Samsat terdekat paling lambat 30 hari.
ATM BCA
1. Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store
2. Buka aplikasi Sambara, pilih menu 'INFO PKB' lalu isikan nomor polisi kendaraan. Setelah itu pilih 'Lanjut Daftar Online', isikan nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (nomor rangka bisa dilihat di lembar STNK).
Catat kode bayar yang tertera untuk digunakan pada pembayaran di ATM
3. Membayar di Menu ATM
- Masukan kartu ATM dan PIN
- Pilih 'Transaksi Lainnya'
- Pilih 'Pembayaran'
- Pilih 'MPN/Pajak'
- Pilih 'Pajak Kendaraan'
- Pilih 'Pembayaran Pajak'
- Isi kode sandi provinsi: 032 untuk Jawa Barat
- Isi kode bayar, lalu pilih 'Benar'
- Konfirmasi informasi kendaraan
- Transaksi selesai dan keluar struk sebagai bukti pembayaran
Catatan: Selanjutnya tukarkan Struk Bukti Pembayaran untuk ditukarkan dengan SKKP di kantor atau Sentra Layanan Samsat terdekat paling lambat 30 hari.
ATM BNI
1. Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store
2. Buka aplikasi Sambara, pilih menu 'INFO PKB' lalu isikan nomor polisi kendaraan. Setelah itu pilih 'Lanjut Daftar Online', isikan nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (nomor rangka bisa dilihat di lembar STNK).
Catat kode bayar yang tertera untuk digunakan pada pembayaran di ATM
3. Membayar di Menu ATM
- Masukan kartu ATM dan PIN
- Pilih 'Menu Lain'
- Pilih 'Menu Pembayaran'
- Pilih 'Menu Pajak/Penerimaan Negara'
- Pilih 'Menu e-Samsat'
- Ketik 4 digit kode institusi e-Samsat Jabar (1502)+Kode Bayar
- Setelah tagihan muncul dan sesuai, lanjutkan pembayaran
- Transaksi selesai dan keluar struk sebagai bukti pembayaran
Catatan: Selanjutnya tukarkan Struk Bukti Pembayaran untuk ditukarkan dengan SKKP di kantor atau Sentra Layanan Samsat terdekat paling lambat 30 hari.
Simak Video "Ingat! Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online, Tak Perlu ke Samsat"
(bbn/bbn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar