Dapat Kritikan Keras dari Masyarakat, Kabareskrim Polri Minta Kasus Begal di Lombok Dihentikan
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fakuratnews.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FKabaharkam-Polri-Komjen-Pol-Agus-Andrianto-3.jpeg)
AKURATNEWS - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menyoroti kasus pembunuhan dua pelaku begal yang dilakukan oleh Amaq Sinta (34) korban pembegalan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Agus meminta kasus pembunuhan pelaku begal yang berujung menjadi tersangka kepada korban pembegalan tersebut untuk dihentikan.
Kabareskrim menilai korban begal yang jadi tersangka seharusnya dilindungi, jika bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa.
"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus, Jumat, 15 April 2022.
Menurut Kabareskrim, apabila korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan tersangka akan membuat masyarakat takut untuk melawan pelaku kejahatan.
Karena bagaimanapun juga, mantan Kapolda Sumatera Utara ini mengatakan, keberanian korban melawan begal adalah sebuah hal yang patut diapresiasi.
Karena hal tersebut merupakan tolak ukur dari satuan pembinaan masyarakat Kepolisian Republik Indonesia atau Binmas Polri.
"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," katanya.
Kabareskrim juga telah memberikan arahan agar dalam pengambilan langkah terhadap kasus begal ini, Polda NTB mengedepankan legitimasi rakyat sebagai dasarnya.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," tutur dia.
Hal ini dikarenakan penetapan tersangka terhadap korban begal ini mendapat kritikan keras dari masyarakat.
Agus pun menyarankan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Agus menambahkan, para tokoh tersebut bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan apakah peristiwa begal tersebut layak atau tidak untuk ditindak lanjuti.
"Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana. Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum." ucap mantan Kabaharkam Polri ini.
Sebelumnya dalam kasus ini, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan korban begal, Amaq Sinta (34), sebagai tersangka karena membuat dua pelaku begal yang hendak mengambil motornya terbunuh.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan dua begal lainnya yang selamat dalam kejadian itu.
Kasus tersebut menghebohkan masyarakat Indonesia dan mendapatkan kritikan keras dari beberapa pihak.
Bahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sempat melakukan aksi damai mendesak Kepolisian agar membebaskan Amaq Sinta (34) yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.***
0 Komentar