Dapat Surat Tilang Elektronik Padahal Tidak Melanggar Apapun? Begini Cara Mengurusnya By detik

 

Dapat Surat Tilang Elektronik Padahal Tidak Melanggar Apapun? Begini Cara Mengurusnya

By
Tim
oto.detik.com
3 min
Ilustrasi tilang elektronik. Jika kendaraan kamu kena tilang elektronik salah sasaran, begini cara mengurusnya
Ilustrasi tilang elektronik. Jika kendaraan kamu kena tilang elektronik salah sasaran, begini cara mengurusnya
Jakarta -

Sistem penindakan pelanggar lalu lintas makin canggih dengan adanya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE. Meski canggih, ETLE ini terkadang juga bisa salah sasaran ketika mengirim surat tilang kepada si pelanggar lalu lintas. Jika sudah begini, apa yang harus dilakukan?

Perlu diketahui, salah sasaran tilang elektronik terjadi ketika surat konfirmasi tilang tidak dikirim ke si pelanggar lalu lintas. Kasus ini bisa terjadi karena si pelanggar lalu lintas menggunakan pelat nomor dengan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) palsu.

Kalau sudah begitu, yang dirugikan tentu adalah si pemilik kendaraan dengan pelat nomor asli, karena surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke rumah dia. Bukan ke rumah si pelaku pelanggaran lalu lintas tersebut.

Jika Anda mengalami kejadian seperti ini diharapkan jangan panik, karena pihak kepolisian sudah menyiapkan antisipasinya. Jadi perlu diketahui, surat ETLE yang dikirim ke rumah itu bukanlah surat tilang, melainkan surat konfirmasi.

Dijelaskan dalam situs ETLE Polda Metro Jaya, setelah pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan. Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor. Ditekankan bahwa surat yang dilayangkan pertama itu bukan surat tilang, tetapi surat konfirmasi.

Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.

Konfirmasi ini bisa dilakukan secara online melalui website etle-korlantas.info atau bisa juga datang langsung dengan membawa blangko 'Lampiran Surat' ke posko setempat, misal jika pelanggaran terjadi di Jakarta, maka bisa membawa blangko tersebut ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Tebet, Jakarta Selatan.

Harap diingat, jika dalam delapan hari penerima surat ETLE tidak melakukan konfirmasi, maka kendaraan yang terjaring tilang elektronik itu akan diblokir.

Dilansir dari situs ETLE Polda Metro Jaya, ada lima tahapan mekanisme tilang dengan ETLE. Berikut rincainnya:

  1. Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.
  2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
  5. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas untuk penegakkan hukum.

Simak juga 'Ditlantas PMJ Rencanakan Penerapan ETLE di Jalan Arteri':

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya