Hukum Khatam Alquran Secara Daring via WhatsApp, Buya Yahya Berikan Penjelasannya - Tribunnews

 

Hukum Khatam Alquran Secara Daring via WhatsApp, Buya Yahya Berikan Penjelasannya - Halaman all

Buya Yahya
Buya Yahya

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ustadz Buya Yahya membeberkan Hukum khatam Al Qur'an secara dari melalui WhatsApp atau WA.

Mempelajari Al-Qur'an, mengenai bacaannya secara benar sesuai dengan ilmu tajwid maupun mengkaji kandungan isinya hukumnya wajib bagi umat muslim.

Umumnya, umat Islam membaca hingga mengkhatam Alquran dengan berguru kepada ustadz/ustadzah di suatu tempat kajian.

Namun kini seiring perkembangan zaman, baca Alquran bisa disetor sambung-menyambung melalui grup WhatsApp hingga khatam.

Lantas bagaimana hukum khatam Alquran secara daring? Buya Yahya berikan pencerahan perihal tersebut.

Bagi pemula yang baru belajar, membaca Alquran bisa dilakukan sedikit demi sedikit bisa dilakukan per lembar hingga per juz tergantung kemampuan.

Hal tersebut hendaknya istiqomah dilakukan hingga khatam Alquran.

Buya Yahya mengatakan, tingkat semangat seseorang dalam membaca Alquran berbeda-beda. Adanya monitoring di grup WhatsApp adalah sesuatu yang positif dilakukan.

"Daripada orang sibuk habis waktunya hanya WA-an saja atau Youtube-an saja, indah kalau seandainya diganti dengan membaca Alquran dan mendapatkan pahala," jelas Buya Yahya dikutip dari kanal Al-Bahjah TV.

Bahkan Buya menyebut metode setor bacaan Alquran via grup WhatsApp adalah ide cemerlang.

Perbandingannya adalah bukan dengan orang yang membaca Alquran hingga 5 juz setiap harinya, melainkan dengan orang yang jauh dari Alquran kemudian diajak membaca alquran.

Soal khatam Alquran yang dimaksud, Buya menegaskan, apabila setor bacaan dilakukan sistem akumulasi misalnya satu orang baca 1 juz kemudian dilanjutkan yang lainnya memnaca 2 juz hingga tamat maka tidak bisa disebut khatam Alquran.

"Karena istilah mengkhatamkan Alquran harus dibaca dari awal hingga akhir, kalau misalnya sambung menyambung untuk seluruhnya memang khatam tapi untuk perorangannya tidak," ujarnya.

Secara lahir dan bathin belum dapat dikatakan khatam Alquran, namun pahala tetap mengalir.

Sesuai yang dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabat, tadarus Alquran yang benar adalah seorang membaca sedang lainnya mendengarkan berlaku sebaliknya, hukum khatam demikian yang benar.

Terkait ketakutan terjerumus sifat riya' ketika melapor atau menyetor bacaan Alquran, Buya Yahya menekankan tak perlu memikirkan hal tersebut.

"Anda hanya perlu meningkatkan ibadah hanya kepada Allah, nanti riya' akan tersembunyi terkubur otomatis," terangnya.

Di zaman banjir media sosial seperti saat ini, Buya mengatakan suatu hal tak bisa dibendung, namun kita dapat membuat sesuatu mengarah ke hal yang positif memaksimalkan adanya media sosial sebagai lahan kajian dan dakwah.

Hukum Membaca Alquran lewat HP

Adab membaca Al Quran melalui telepon pintar (smartphone) dan tadarus memakai Mushaf berbeda menurut ulama.

Jika telah memiliki hafalan al-Qur’an, orang yang berhadats kecil (belum berwudhu) masih boleh membaca al-Qur’an tanpa menyentuh Mushaf.

Hal ini seperti yang diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu 'Anhu:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَحْجُزُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ

“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar dan makan roti dan daging besama kami, beliau juga membaca Al-Qur'an. Tidak ada yang menghalanginya Shallallahu 'Alaihi Wasallam –boleh jadi berkata: tidak menghalanginya- dari membaca Al-Qur'an kecuali junub.” (HR. Ibnu Majah)

Sedangkan membaca al-Qur’an sambil menyentuh mushaf, para ulama berbeda pendapat.

Ada yang membolehkannya, ada juga yang mensyaratkan harus terbebas dari hadats besar dan hadats kecil.

Yakni sesuai dengan ayat al Qur’an: "Sesungguhnya Al Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam. Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al Qur'an ini?" (QS. Al-Waqi'ah: 77-81)

Selain itu terdapat hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." Hadits ini lemah secara sanad, namun para sahabat Nabi memberikan fatwa demikian sebagai penghormatan terhadap Al-Qur'an dan bukti bahwa Al-Qur'an adalah kalamullah.

Lalu bagaimana jika membaca quran dengan menggunakan tablet atau handphone? Perlukah berwudhu sebelumnya?

HP dan peralatan semisalnya yang di dalamnya direkam Al-Qur’an tidak seperti hukumnya mushaf.

Karena huruf Al-Qur’an yang terdapat di peralatan ini berbeda dengan keberadaan huruf di mushaf.

Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada adalah sifat gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta, barulah akan terlihat di layar dan akan hilang ketika dipindah ke yang lainnya.

Maka dari itu, pendapat yang paling kuat adalah dibolehkan menyentuh hp atau kaset yang di dalamnya ada rekaman dan dibolehkan membaca quran darinya, meskipun tanpa berwudhu sebelumnya.

Bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita haid, dan bagi orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau di tempat yang sulit untuk berwudhu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Baca Juga

Komentar