Pilihan

IDI Tegaskan Tak Punya Wewenang Copot Izin Praktik Terawan - detikHealth

 

IDI Tegaskan Tak Punya Wewenang Copot Izin Praktik Terawan

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Menkes Terawan Agus Putranto
Terawan Agus Putranto. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Baru-baru ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi wewenang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait surat izin praktik (SIP) dokter usai heboh kasus pemberhentian permanen Terawan Agus Putranto. Merespons hal tersebut, IDI menegaskan SIP dokter adalah kewenangan pemerintah.

Dalam hal ini, diberikan oleh dinas kesehatan setempat sehingga IDI sedari awal tak mempunyai kebijakan mengatur SIP. Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria menjelaskan hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Kami berterima kasih atas statement Pak Menkumham Yasonna, tapi memang perlu dilihat kembali di dalam UU Praktik Kedokteran di pasal 37 dan pasal 38, jelas bahwa SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah. Jadi memang izin itu ranah dan domain pemerintah," kata Beni kepada CNNIndonesia.com di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).

"Izin untuk sejawat kami (Terawan) ini masih tetap berlaku sampai 2025. Terkait kemudian pemerintah sikapnya seperti apa itu domainnya pemerintah. Tentu kami domainnya pembinaan etik yang bagi kami, dokter yang melanggar etik dengan bukti kuat kemudian kami rekomendasikan, tentunya ini yang harus menjadi pertimbangan pemerintah juga," jelas dia.

Meski ada peluang UU Praktik Kedokteran bakal direvisi di masa mendatang, Beni menilai hal tersebut tak dapat berpengaruh banyak pada persoalan izin praktik Terawan. Ia menegaskan kebijakan yang diambil masih mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2004.

"Jadi sekali lagi, kewenangan pemerintah ya izin, organisasi profesi kewenangan hanya pembinaan etik, melakukan verifikasi dan pemberian sanksi etik," ujar Beni.





Simak Video "Menkes Turun Tangan Bakal Gelar Mediasi IDI dengan Terawan"

(naf/up)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek