Ini Alasan Kemenkumham Terbitkan SK Pengesahan PDSI
Staf Khusus Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto mendeklarasikan organisasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Kementerian Hukum dan HAM menegaskan telah mengesahkan PDSI.
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan pengesahan badan hukum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara," ujar Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Santun Maspari Siregar, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Santun Maspari mengatakan pemberian pengesahan ini merupakan bentuk pelaksanaan prinsip kebebasan berserikat. Pengesahan ini dilakukan pada tanggal 10 April 2022.
"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," tuturnya.
Disebutkan PDSI tercatat sebagai ormas yang berbadan hukum. Serta tunduk kepada Undang-undang Ormas.
"Perkumpulan tersebut merupakan ormas berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 no. 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada UU Ormas," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dr Jajang Edi Priyanto mendeklarasikan PDSI. Organisasi profesi dokter ini disebut sudah mengantongi SK Kemenkumham No. AHU003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
"Adapun berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak warga negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak kami ini telah diejawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut," buka dr Jajang dalam keterangan resminya yang diterima detikcom Rabu (27/4).
Jajang menuturkan kehadiran PDSI salah satunya untuk mendorong anak bangsa di bidang kesehatan memiliki inovasi untuk Indonesia maupun dunia. PDSI disebut Jajang bakal mematuhi aturan organisasi profesi termasuk kewenangan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terkait pengurusan sertifikasi seperti izin praktik.
"Sudah saatnya asosiasi medis hanya fokus pada perlindungan hukum dan kesejahteraan, lazimnya asosiasi medis di negara maju lainnya. Sudah saatnya asosiasi medis bekerja secara proporsional dengan kerja sama bersama pemerintah dan masyarakat," sambung dr Jajang.
Lebih lanjut, ia menyoroti profesi dokter yang sudah sewajibnya memajukan taraf kesehatan masyarakat, alih-alih hanya fokus pada urusan masing-masing dokter itu sendiri.
"Dengan demikian, PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran dengan mengutamakan nilai-nilai kebangsaan, kekeluargaan, sopan-santun, dan senantiasa mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran," pungkas dia.
Lihat juga Video: Pertemuan Jenderal Andika dan Ketum IDI Bahas soal nasib dr Terawan di RSPAD
Komentar
Posting Komentar