Lengkap! Isi Surat Edaran Sultan Terkait Klithih di Jogja - detik

 

Lengkap! Isi Surat Edaran Sultan Terkait Klithih di Jogja

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 10 Apr 2022 02:35 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kejahatan jalanan atau yang marak disebut klithih di Jogja, Jumat (9/4/2022).
SE Gubernur DIY Sri Sultan HB X terrkait kekerasan jalanan atau klithih. (Foto: Dok Humas Pemda DIY)
Solo -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kejahatan jalanan atau yang marak disebut klithih di Jogja. Seperti apa isi selengkapnya?

Dikutip dari akun resmi Twitter Humas Pemda DIY @humas_jogja, Minggu (9/4/2022), ada lima poin dalam SE Gubernur untuk bupati/wali kota se-DIY No 050/5082 itu.

Memperhatikan kejadian akhir-akhir ini yang menunjukkan maraknya kembali perilaku kejahatan jalanan hingga menimbulkan korban jiwa, dimohon kepada saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua LPMK, Kampung, RW, RT, PKK, Karang Taruna dll. Untuk menyosialisasikan kepada warga tentang pentingnya setiap keluarga untuk mengetahui keberadaan anggota keluarganya.
  2. Menginisiasi aktivitas-aktivitas yang positif dan bermanfaat bagi remaja.
  3. Menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi-potensi Linmas dan Jagawarga pada lingkungan masing-masing.
  4. Bekerjasama dengan pihak TNI/POLRI untuk melakukan monitoring terhadap pergerakan kumpulan massa yang masih beraktifitas hingga lewat tengah malam.
  5. Menganggarkan aktivitas-aktivitas pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dalam APBD masing-masing.

Sebelumnya Sultan juga telah bicara terkait klithih salah satunya soal keinginannya agar hukum ditegakkan.

Baca juga:

"Aturan itu sudah ada, dari departemen terkait ada, bagaimana biarpun dia itu pelakunya itu di bawah umur, bisa kita diselesaikan disidangkan atau tidak?" kata Sultan, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro, Jumat (8/4).

Sultan menambahkan, selama ini Pemda DIY sebenarnya telah melakukan pembinaan terhadap pelaku klithih ini. Terutama pelaku yang usai menjalani hukuman di penjara ditolak oleh keluarganya.

"Karena kami Dinas Sosial, sama beberapa lembaga, itu juga sudah menangani orang-orang yang terlibat klithih, kekerasan jalanan itu. Faktanya belum tentu orang tuanya terima lagi," katanya.

"Jadi kami juga sudah membina mereka, ada beberapa lembaga yang membina mereka karena orang tuanya nggak nerima lagi. Kalau orang tuanya tidak mau menerima lagi, ya kita openi (rawat). Ya sudah pemda sebagai pengganti orang tua," pungkasnya saat itu.




Simak Video "Polda DIY Soroti Keterlibatan Senior-senior di Sekolah dalam Aksi Klithih"


(sip/sip)

Baca Juga

Komentar