Mengenal Tukin, Komponen THR PNS 2022 yang Disunat 50 Persen

Tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini mencakup tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini mencakup tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Hal itu diatur tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) untuk THR PNS yang diteken Jokowi , Rabu (13/4) lalu.
Pemberian tukin tak penuh lantaran pandemi covid-19 belum usai sehingga pemerintah ketat dalam menggunakan anggaran. Pada 2020 dan 2021, pemerintah menghapus tukin dari komponen THR PNS.
Lalu, dari mana asal muasal tukin?
Tukin PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Besar-kecilnya tukin yang didapat PNS dihitung secara objektif, adil dan transparan sesuai dengan berat ringannya jabatan yang diemban serta dievaluasi.
Dalam proses evaluasi terdapat beberapa faktor dan kriteria penilaian. Untuk jabatan struktural kriteria yang digunakan sebagai bahan penilaian yakni meliputi ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial dan hubungan personal.
Sedangkan untuk jabatan fungsional, penilaian menggunakan faktor, antara lain, pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.
Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan. Masing- masing tingkatan jabatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.
Untuk nilai jabatan terendah ditetapkan 190 sedangkan yang tertinggi ditetapkan 4.730. Angka tersebut yang bakal jadi penilaian hitung untuk besaran tunjangan kinerja.
Rumus menghitung tunjangan kinerja adalah perkalian nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Misalnya kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan mencapai 4.055 sampai 4.730 dengan indeks besaran rupiah Rp5.000, maka Tukin yang didapatkan adalah Rp Rp23,65 juta.
(TTF/sfr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar