Mudik dan Butuh Pelayanan Medis? BPJS Kesehatan Tetap Bisa Digunakan Halaman all - Kompas.com

KOMPAS.com - Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menggunakan skema asuransi meski tengah melakukan perjalanan mudik Lebaran ke luar daerah.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf.
"Pelayanan faskes tingkat pertama dapat dilayani maksimal 3 kali dalam sebulan jika kebetulan lagi cuti, dinas luar (daerah), atau mudik Lebaran seperti ini," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3), disebutkan bahwa:
"(2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta dilaksanakan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat peserta terdaftar, kecuali bagi peserta yang:
a. berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar; atau
b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis
(3) peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama."
Sama seperti layanan di FKTP domisili, untuk bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan, maka peserta yang sedang mudik ini harus mengunjungi FKTP terlebih dahulu dan menjalani pemeriksaan di sana.
Ketika butuh rujukan, yang bersangkutan akan dirujuk ke RS atau faskes lanjutan sesuai dengan sistem yang berlaku di FKTP tersebut.
Lain halnya ketika peserta mengalami kondisi gawat darurat, maka yang bersangkutan bisa langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang ada di rumah sakit terdekat.
"Kalau emergency bisa langsung ke IGD rumah sakit terdekat, meski belum bekerja sama rumah sakit wajib memberikan pelayanan ketika ada pasien kondisi darurat," jelas Iqbal.
Bagaimana jika peserta membutuhkan akses perawatan medis lebih dari 3 kali dalam satu bulan?
Jika hal ini sampai terjadi, Iqbal menyebut yang bersangkutan tetap dapat menerima layanan di FKTP luar daerah tersebut, tetapi harus mengurus pindah FKTP-nya.
Artinya, jika semula seseorang terdaftar sebagai peserta dengan FKTP di kota A, maka ia harus mengubah FKTP-nya menjadi yang ada di kota B atau lokasinya saat itu.
Hanya saja, perlu diingat pindah FKTP ini bukan berarti yang bersangkutan bisa langsung mendapatkan layanan di FKTP baru.
"Kalau bulan ini sudah daftar pindah, bulan depan baru pindahnya (baru bisa mengakses layanannya)," sebut Iqbal.
Artinya, ini tidak bisa dilakukan secara mendadak.
Adapun pindah FKTP ini bisa dilakukan kembali oleh peserta yang bersangkutan dalam rentang waktu 3 bulan kemudian. Jadi, ketika ia sudah kembali ke kota domisilinya (tidak lagi mudik di kampung halaman), peserta bisa kembali mengubah FKTP-nya ke FKTP sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar