MUI Izinkan Warung Makan Buka saat Puasa, Asal... - Pikiran Rakyat Depok
PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan warung makan diizinkan tetap buka ketika puasa Ramadhan 2022.
Meski diberikan izin tetap buka saat puasa Ramadhan 2022 nanti, MUI menyebut, warung makan harus memenuhi satu syarat.
Adapun syarat yang diminta MUI jika warung makan buka saat puasa adalah tidak memamerkan hidangan makanan kepada orang yang berpuasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MUI, Cholil Nafis, melalui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya @cholilnafis.
"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerin kepada yang berpuasa," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @cholilnafis.
Pada cuitan yang sama, Cholil Nafis menyebut pihak yang berpuasa tidak boleh menutup hajat orang lain.
Sementara itu, lanjut Ketua MUI ini, pihak-pihak yang tidak berpuasa pun tidak boleh menodai bulan Ramadhan.
"Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati," pungkas Cholil Nafis pada akhir cuitannya.
Cuitan Ketua MUI tersebut ternyata sebagai respons dari cuitan salah satu warganet di Twitter yang membagikan satu artikel media online.
Warganet dengan akun @icat*** menyebut bahwa MUI Bekasi meminta warung makan untuk tutup berjualan di siang hari saat puasa Ramadhan.
"Padahal ada umat-nya yang puasa sambil selingkuh tetep jalan," kata warganet tersebut.***
Komentar
Posting Komentar