PDSI Hadir Sebagai Organisasi Berbadan Hukum, Tandingan Bagi IDI?
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah dokter mendeklarasikan pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
PDSI bahkan telah sah berbadan hukum dan tercatat di Kemenkumham.
Pengesahan dilakukan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum.
"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat, dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," ujar Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar.
Santun memberikan keterangan melalui melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (27/4).
Pengesahan PDSI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022 tertanggal 10 April 2022, merujuk pada akta pendirian.
Santun Siregar mengatakan perkumpulan tersebut merupakan organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatsblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas.
Di Indonesia selama ini hanya dikenal satu organisasi profesi yang menaungi para dokter, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Belum diketahui apakah kehadiran PDSI dimaksudkan sebagai organisasi tandingan terhadap keberadaan IDI.(Antara/gir/JPNN)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
Komentar
Posting Komentar