Pilihan

Pengertian Mustahik Zakat dan 8 Golongannya yang Perlu Diketahui - detik

 www.detik.com

Pengertian Mustahik Zakat dan 8 Golongannya yang Perlu Diketahui

Kristina
4-5 minutes


Jakarta -

Istilah mustahik sering kali terdengar ketika hendak membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Setidaknya, terdapat delapan golongan mustahik zakat.

Mengutip Ensiklopedia Fikih Indonesia 4: Zakat yang disusun oleh Ahmad Sarwat Lc, secara bahasa zakat memiliki sejumlah makna. Dalam kamus Mu'jam Al-Wasith, beberapa makna zakat antara lain bertambah, tumbuh, dan keberkahan.

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Hawi mengatakan, istilah zakat telah dikenal secara 'urf oleh bangsa Arab jauh sebelum datangnya masa Islam. Daud Az-Zhahiri mengatakan bahwa zakat ini merupakan 'urf dari syariat Islam dan tidak memiliki sumber makna secara bahasa.

Adapun menurut ulama mazhab Syafi'iyah, zakat merupakan nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.

Kewajiban menunaikan zakat termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 110. Allah SWT berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ١١٠

Artinya: "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Dalam pelaksanaannya, zakat ditunaikan oleh muzakki dan diterima oleh mustahik. Berikut penjelasan mustahik selengkapnya.

Pengertian Mustahik Zakat

Pengertian mustahik zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Terdapat tiga pendapat tentang orang yang menerima zakat tersebut, khususnya zakat fitrah.

Disebutkan dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf yang ditulis oleh Qodariah Barkah dkk, pendapat pertama mengatakan bahwa zakat wajib dibagikan pada asnaf yang delapan (delapan golongan) dengan rata. Ini merupakan pendapat masyhur dari golongan Syafi'i.

Pendapat kedua memperbolehkan untuk membagikan zakat kepada delapan golongan dan mengkhususkannya pada golongan fakir. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Sementara itu, pendapat ketiga mengkhususkan untuk membagikan zakat kepada orang-orang fakir saja. Ini merupakan pendapat dari golongan Maliki, seperti Imam Ahmad yang diperkuat oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Taimiah.

8 Golongan Mustahik Zakat

Dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60 disebutkan ada delapan golongan mustahik zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Allah SWT berfirman:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ٦٠

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

Melansir situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut penjelasan dari masing-masing golongan orang yang menerima zakat:

1. Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

3. Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.

5. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.

6. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.

7. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.

8. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

Sementara itu, orang yang tidak termasuk mustahik zakat adalah orang kaya, hamba sahaya, keturunan Rasulullah SAW, dan orang dalam tanggungan berzakat.

Simak Video "5 Rekomendasi Aplikasi Kalkulator Zakat"

(kri/lus)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek