Ramai-ramai Tolak RUU Sisdiknas Nadiem Imbas Kata Madrasah Hilang
Sejumlah partai politik di DPR meminta Kemendikbudristek yang dipimpin Nadiem Makarim segera merevisi RUU Sisdiknas dan memasukan kembali kata madrasah (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah partai politik di DPR meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dipimpin Nadiem Makarim merevisi draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kata madrasah yang tak diatur dalam pasal dan ayat menjadi akar persoalan.
Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf mengaku sudah menegur pejabat Kemendikbud mengenai hal itu.
"Kami sudah memberikan teguran kepada pemerintah, sudah beberapa kali kami RDP dengan Dirjen, termasuk [soal] statement-statement media. Tapi secara khusus dengan Mendikbud belum terkait hal ini," ujar Dede di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/3).
Dede mengaku sudah mendengar kabar terkait perbaikan RUU Sisdiknas yang kembali memasukkan frasa madrasah ke batang tubuh Undang-Undang. Akan tetapi, dia belum bisa memastikan lantaran belum melihat langsung draf yang telah direvisi.
"Jadi sekali lagi kalau drafnya sudah di tangan, baru kita bisa memberikan komentar. Saat ini saya pun belum pernah membaca," ucapnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar mengancam RUU tersebut tak akan dibahas jika tak segera direvisi dan kembali memasukkan kata madrasah.
"DPR tidak akan membahas RUU tersebut jika tidak segera ada revisi dalam rancangan draf RUU Sisdiknas yang baru tersebut, dan memasukkan kembali frasa madrasah," kata dia.
Cak Imin menyebut jumlah madrasah di Indonesia saat ini mencapai puluhan ribu. Perannya pun sudah terbukti sejak dulu dalam riwayat pendidikan di Indonesia.
Dia sangat keberatan jika kata madrasah hilang dari batang tubuh undang-undang.
"Ada agenda apa di balik pencoretan ini, kalau sebelumnya ada kok sekarang tidak ada? Hal-hal seperti ini jangan dianggap sepele karena ini sama dengan kesengajaan untuk melupakan jasa ulama dan pesantren," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi mengatakan pihaknya tidak mau ikut membahas RUU Sisdiknas yang digagas Kemendikbudristek jika kata madrasah hilang dari batang tubuh.
"Jika frasa Madrasah dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP Menolah Revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi," kata Baidowi kepada CNNIndonesia.com
Menurut dia, RUU Sidiknas seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU Nomor 20/2003. Bukan malah menghapus kata madrasah dari batang tubuh.
Mengutip data Statistik Pendidikan Islam Kementrian Agama, pada 2019/2020 total ada 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA, MI, MTS dan MA, dengan besaran 95,1 persen swasta. Sementara, yang berstatus hanya 4,9 persen. Dengan persentase itu jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 mencapai 9.450.198 siswa.
Dengan jumlah yang begitu besar, Baidowi menganggap penting posisi madrasah dalam undang-undang.
"Oleh karena itu kami dari fraksi PPP Mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep ruu sisdiknas dan memastikan agar frasa 'madrasah' jangan dihilangkan," kata dia.
Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo sebelumnya kata madrasah tidak diatur lagi secara gamblang dalam pasal atau ayat.
Kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya akan dimuat di bagian penjelasan. Tidak seperti undang-undang sebelumnya.
"Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," kata dia, Senin (28/3).
(mts/bmw)
Saksikan Video di Bawah Ini:
Komentar
Posting Komentar