THR Cair Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran 2022, Ini Rincian Pegawai yang Berhak Mendapatkan THR - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang wajib dibayarkan perusahaan dalam setahun sekali kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
Dikutip dari Instagram @kemanker, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran.
THR ini akan dicarikan secara penuh, dan tidak dapat dicicil alias kontan.

Siapa saja yang mendapatkan THR Keagamaan?
- Pekerja / buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja / buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Bagaimana cara hitung THR pekerja?
Ketetapan perhitungan pembayaran THR ini telah ditetapkan oleh Kemnaker sebagai berikut:
- Pekerja / buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan pembayaran THR sama dengan 1 bulan upah.
- Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan mendapatkan THR Proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:
THR = masa kerja / 12 (x satu bulan upah).
Penghitungan upah sebulan:
> updah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau
> Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sesuai penetapan perusahaan
Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, besaran THR nya adalah upah satu bulan yang dihitung sebagai berikut:
* mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih
Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diteriam dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
* masa kerja kurang dari 12 bulan
Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Lalu bagaimana nasib pekerja yang habis kontrak sebelum lebaran? apakah masih dapat THR?
Menurut penjelasan dari Kemnaker, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum Pasal 7 Ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar