YKMI Yakin Gugatan Soal Vaksin Covid-19 Halal akan Dikabulkan MA - JawaPos

 www.jawapos.com

YKMI Yakin Gugatan Soal Vaksin Covid-19 Halal akan Dikabulkan MA

JawaPos.com
3-4 minutesYKMI Yakin Gugatan Soal Vaksin Covid-19 Halal akan Dikabulkan MA

Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan ( Gunawan wibisono/JawaPos.com)

JawaPos.com – Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan meyakini, bahwa Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan uji materi yang dilakukannya terkait penggunaan vaksin Covid-19 halal.

Menurut Ahmad, saat ini pemerintah gencar melakukan booster atau vaksinasi dosis ketiga dengan menggunakan tiga vaksin Moderna, Pfizer dan AstraZeneca. Namun tiga vaksin tersebut belum mendapatkan sertifikat kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Tapi kita berkeyakinan sesuai dengan keyakinan lawyer bahwa 99 persen uji materi di MA dikabulkan. Jadi belum berani kita ungkap sebelum ada hasilnya yang rill,” ujar Ahmad dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (18/7).

Karena itu, YMKI berharap jika uji materi di MA tersebut dikabulkan, maka pemerintah bisa melaksanakan putusan tersebut dan menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi masyarakat. “Ya harapannya semua mematuhinya dan jika tidak, maka ada sanksinya. Jika sudah ada vaksin halal maka masyarakat makin terlindungi,” katanya.

Ahmad menjelaskan, uji materi ke MA merujuk pada Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH “Jadi tentang Vaksinasi itu bertentangan dengan UU di atasnya yakni UU Jaminan Produk Halal (JPH). Di UU Pasal 4 disebutkan bahwa produk yang beredar di seluruh Indonesia harus bersetifikat halal,” ungkapnya.

Menurut Ahmad, saat ini hanya dua vaksin yang sudah mendapatkan sertivikat halal dari MUI, itu adalah Sinovac dan Zififax. Sehingga seharusnya pemerintah bisa memprioritaskan pemberian vaksin halal kepada masyarakat. “Kita mendukung booster, tapi vaksin yang halal juga disediakan,” tuturnya.

Ahmad berharap, putusan MA tersebut bisa keluar dalam waktu dekat ini. Diharapkan uji materi YMKI bisa dikabulkan dan masyarakat bisa mendapatkan vaksin halal. “Kita berkeinginan supaya hasil cepat diketahui sehingga bisa meminimalisir penggunaan konsumsi booster yang tidak halal,” pungkasnya.

Seperti diketahui, YKMI mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 2 Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Uji materi ini karena adanya Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). Di surat tersebut disebutkan jenis vaksin booster adalah Moderna, AstraZeneca dan Pfzier. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Gunawan Wibisono

Saksikan video menarik berikut ini:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya