Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Sudah Vaksin Dosis Lengkap Tak Perlu Tes PCR dan Antigen - Tribunnnews

 

Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Sudah Vaksin Dosis Lengkap Tak Perlu Tes PCR dan Antigen - Halaman all

Editor: Pravitri Retno Widyastuti
AA
Ilustrasi bandara - Aturan terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang sudah Vaksin Dosis Lengkap tak perlu tes PCR/Antigen sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022.
Ilustrasi bandara - Aturan terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang sudah Vaksin Dosis Lengkap tak perlu tes PCR/Antigen sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang.

Kebijakan ini diterapkan seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi.

Pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/5/2022).

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022), secara virtual, dikutip dari Sekretariat Presiden.

Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” terangnya.

Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih. Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya,” katanya.

Aturan PPLN Terbaru

Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan baru seiring membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Berikut ini aturan terbaru bagi PPLN sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku 18 Mei 2022.

Ketentuan bagi PPLN WNA dan WNI yang Memasuki Indonesia:

a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;

c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) berusia 6 - 17 tahun;
2) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; 
3) pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

iii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

iv. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Protokol Kesehatan:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Pintu Masuk dari Luar Negeri ke Indonesia

a. Bandar Udara:

- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur;
- Ngurah Rai, Bali;
- Hang Nadim, Kepulauan Riau;
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
- Kualanamu, Sumatera Utara;
- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
- Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;

Khusus Jamaah Haji (4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022):

- Sultan Iskandar Muda, Aceh;
- Minangkabau, Sumatera Barat;
- Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan;
- Adisumarmo, Jawa Tengah;
- Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan Laut:

Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

c. Pos Lintas Batas Negara:

- Aruk, Kalimantan Barat;

- Entikong, Kalimantan Barat;

- Motaain, Nusa Tenggara Timur;

- Nanga Badau, Kalimantan Barat;

- Motamasin, Nusa Tenggara Timur;

- Wini, Nusa Tenggara Timur;

- Skouw, Papua; dan

- Sota, Papua.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aturan PPLN Terbaru

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya