Batas Akhir Pengurusan NIP Belum Ditetapkan - Riau Pos

 

Batas Akhir Pengurusan NIP Belum Ditetapkan

Nasional Senin, 30 Mei 2022 - 08:49 WIB
Satya Pratama Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada instansi mengisi kuota kosong yang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)-nya mengundurkan diri.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menyebutkan, kesempatan mengisi kuota kosong itu terbuka sampai pengurusan nomor induk pegawai (NIP) ditutup.

Hingga, Ahad (29/5) Satya tidak menjelaskan kapan batas akhir pengurusan NIP. Dia mengatakan sampai sekarang proses pengurusan NIP untuk rekrutmen CPNS 2022 terus berjalan.

Satya mengatakan setiap instansi yang CPNS-nya mundur, berupaya melakukan penggantian. Sehingga jumlah kursi kosong berkurang dari 105 menjadi 100 kursi. "Sebenarnya hanya sekitar 0,1 persen dari yang lulus (mengundurkan diri, red)," katanya.

Selama belum ada penetapan NIP, CPNS yang mundur bisa digantikan oleh peserta dengan nilai ujian di bawahnya. Untuk itu angka kursi kosong akibat pengunduran diri CPNS berkurang dari 105 kursi menjadi 100 kursi.

Satya mengatakan alasan pengunduran diri CPNS tersebut beragam. "(faktor gaji, red) ini cuma salah satu. Ada (karena) lokasi penempatan, ada yang kehilangan motivasi, ada yang dapat kesempatan lain," tuturnya.

Menurut Satya setiap masa rekrutmen CPNS baru, selalu ada kandidat yang lolos seleksi tetapi mengundurkan diri. Pelamar CPNS yang lolos seleksi kemudian mengundurkan diri sebelum NIP terbit, memperlambat proses penetapan NIP bagi CPNS lainnya.

Sebab instansi harus mengulang proses pemberkasan penetapan NIP CPNS setiap kali ada yang mengundurkan diri.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan, kecil kemungkinan kandidat CPNS itu mundur karena faktor gaji. Sebab sebelum mendaftar CPNS, mereka pasti sudah tahu gaji sebagai PNS. "Sekarang cukup mudah mengetahui gaji dan tunjangan CPNS. Tinggal googling sudah bisa ketahuan," katanya.

Dengan demikian Lina mengatakan keputusan mundur sebagai CPNS diduga karena diterima di pekerjaan lain atau di instansi swasta.

"Jadi saat mendaftar CPNS, bukan sebagai pilihan utama. Apalagi pelamar generasi Z dan generasi Y," katanya.

Generasi tersebut menurut Lina lebih memilih bekerja di sektor swasta, ketimbang CPNS. Sebelumnya mereka memilih ikut seleksi CPNS, untuk jaga-jaga ketika lamarannya di instansi swasta tidak diterima.

Menurut Lina adanya kajian sanksi blacklist tidak bisa mendaftar CPNS selama lima tahun ke depan bagi yang mengundurkan diri, usulan bagus. Sanksi seperti ini, bisa membuat pelamar CPNS berpikir dua kali untuk mundur.

Sebab mereka tidak bisa mendaftar CPNS kembali dalam tempo yang lama. Kemudian Lina mengatakan bisa jadi pelamar menilai jenjang karir di perusahaan swasta lebih kompetitif. Tidak ada unsur senioritas. "Meskipun ada lelang jabatan ASN, tetapi ada faktor pangkat dan golongan juga," katanya.

Selain itu, banyaknya jabatan struktural atau eselon yang dihapus diganti dengan jabatan fungsional, bisa jadi mengurangi minat menjadi ASN. Sebab secara tunjangan, besaran uang yang diterima pejabat struktural lebih menjanjikan dibandingkan jabatan fungsional.

Diberitakan sebelumnya, merujuk data BKN, dari 112.513 orang yang dinyatakan lolos, 100 orang menyatakan mundur per Jumat (27/5). Dari jumlah tersebut, CASN dari Kementerian Perhubungan paling banyak mengundurkan diri.

Jumlah tersebut, ungkap Satya, sedikit menurun dari pekan lalu. Ada 105 CASN yang mundur.Satya menyayangkan keputusan peserta yang mengundurkan diri saat proses penerbitan NIP. Imbasnya, posisi yang seharusnya terisi menjadi kosong. Atas kondisi itu, BKN akan bertindak tegas.

Satya menyatakan, yang mengundurkan diri akan dijatuhi sanksi. Di antaranya dilarang mengikuti seleksi ASN untuk satu periode selanjutnya hingga denda Rp100 juta. Hal tersebut merujuk Pasal 54 ayat 2 Permen PAN-RB 27/2021.

Selain itu, beberapa penerima lamaran CASN turut menyertakan sanksi denda bagi pelamar yang mengundurkan diri. Seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengenakan denda Rp50 juta. Hal itu tertuang dalam Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Kemudian berdasarkan Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4, pelamar yang mengundurkan diri harus membayar Rp35 juta.

Sementara itu, Badan Intelijen Negara (BIN) menyertakan denda bervariasi. Mengacu kepada pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta.

"Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta," jelas Satya.

Disinggung soal posisi kosong, Satya menerangkan bahwa pengisian posisi itu baru dapat dilakukan di periode selanjutnya. Pengajuan tersebut dilakukan berdasar analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) setiap instansi.(wan/jpg)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya