Disnakertrans Terima 367 Laporan Buruh terkait THR 2022 Belum Dibayar Perusahaan di Jabar
BANDUNG, iNews.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima 367 laporan buruh terkait perusahaan belum membayar tunjangan hari raya (THR). Terkait persoalan itu, Diskanertrans Jabar mengirimkan surat peringatan 1 kepada delapan perusahaan.
"Surat peringatan dilayangkan karena delapan perusahaan tersebut belum membayar hak THR 2022 kepada buruh atau karyawannya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Jabar Deni Rahayu kepada wartawan di Gedung Sate, Selasa (24/5/2022).
Deni Rahayu menyatakan, 367 laporan soal THR 2022 itu terdiri atas 344 dilaporkan secara online dan 23 melalui posko pengaduan. "Kami tindak lanjuti semua laporan. Sudah ada 8 perusahaan yang diberi nota pemeriksaan 1 dan sisanya kami proses. Disnakertrans akan melihat sejauh mana kemampuan perusahaan," ujar Deni Rahayu.
Disnakertrans Jabar, tutur telah memantau 1.614 perusahaan agar tertib membayar THR 2022 kepada buruh. "Kami tangani masalah THR melalui pendekatan. Kami tidak bisa langsung beri sanksi. Karena sebenarnya itu urusan rumah tangga, cuma negara memantau jangan sampai hak tidak terbayarkan dan kami monitoring sesuai imbauan gubernur," tuturnya.
Deni Rahayu mengatakan, perusahaan yang membayar THR 2022 dengan cara dicicil termasuk pelanggaran dan bisa dilaporkan. Namun penindakannya harus melalui kajian tim terlebih dahulu.
"Soal THR dicicil dibutuhkan transparansi dari perusahaan. Kalau terdampak Covid berarti masih berlaku Permenaker 104. Masalah ini dibicarakan dengan buruh. Jangan sampai hak tidak terbayarkan. Jadi harus dibayar secara penuh (walaupun dengan cara dicicil)," ucap Deni Rahayu.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, sebanyak 341 perusahaan belum membayar THR Lebaran 2022.
"Sebanyak 341 itu kami sedang proses, teman pengawas langsung ke lapangan untuk periksa apakah memang ada pelanggan dan harus sosialisasilan kita lakukan dua hari ini sesuai dengan SE Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Kadisnakertrans Jabar, Kamis (12/5/2022).
Dari 341 perusahaan yang belum membayar THR 2022 mayoritas dari sektor padat karya kayak. Taufik memastikan semua aturan dari kementrian akan diterapkan secara maksimal, mulai dari teguran secara bertahap dan penyegelan mesin produksi.
Namun, semuanya akan tetap melalui bipartit terlebih dahulu. "Ini progres penanganan terus jalan, Pemprov pstikan semua penanganan berjalan maksimal sesuai aturan yang berlaku," ujar Taufik Garsadi.
Editor : Agus Warsudi
Komentar
Posting Komentar