Longgarkan Perbatasan Mulai Bulan Juni, Masuk Jepang Tak Perlu Lagi Tes PCR
Tidak ada tes Covid-19 untuk orang-orang dari daerah berisiko rendah, tetapi untuk tujuan wisata masih belum diperbolehkan
Akibat dari Pandemi Covid-19, sampai saat ini Jepang masih belum sepenuhnya membuka diri untuk dunia luar. Meski begitu, pemerintah terus berupaya melonggarkan pembatasan perbatasan yang ketat dalam beberapa bulan terakhir.
Dilansir dari Timeout, Kyodo News mengkonfirmasi bahwa seperti spekulasi di awal bulan ini, pemerintah Jepang akan menggandakan batas kedatangan dari luar negeri menjadi 20.000 orang per hari mulai Rabu 1 Juni. Namun, langkah itu tidak termasuk mengizinkan turis yang datang untuk tujuan wisata.
Laporan tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah akan melonggarkan tes Covid-19 dan aturan karantina dengan membagi negara jadi tiga grup dilihat dari situasi virus corona saat ini. Di bawah sistem pengelompokan baru, mereka yang data dari negara dengan tingkat infeksi rendah akan dibebaskan dari tes saat kedatangan dan karantina di rumah.
Seperti dilansir The Mainichi, pelancong dari negara dengan tingkat infeksi terendah kedua tidak perlu lagi tes saat kedatangan dan karantina jika mereka telah divaksinasi tiga kali dengan vaksin Covid-19 yang disetujui pemerintah Jepang. Kedatangan yang berasal dari daerah dengan tingkat infeksi Covid-19 tertinggi masih harus melalui prosedur yang berlaku, termasuk tes PCR pada saat kedatangan dan isolasi.
Negara untuk setiap kategori belum diumumkan, tapi Kementerian Luar Negeri (MOFA) telah menyampaika rencana tersebut di situs resmimya. Ketiga kategori akan diberi warna Biru, Kuning, dan Merah, sesuai urutan laju infeksi Covid-19. Kyodo News melaporkan bahwa rincian rencana tersebut diharapkan akan dirilis minggu depan.
Dalam berita lain, diumumkan awal pekan ini bahwa Jepang akan mengizinkan sejumlah wisatawan dari negara tertentu untuk masuk sebagai ujicoba. Turis yang diperbolehkan masuk ke Jepang hanyalah mereka yang memiliki paspor dari empat negara berikut: Amerika Serikat, Australia, Thailand dan Singapura.
Komentar
Posting Komentar