Pesawat Asal Malaysia yang Dipaksa Mendarat TNI AU Terancam Denda Rp 5 M - detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Pesawat Asal Malaysia yang Dipaksa Mendarat TNI AU Terancam Denda Rp 5 M - detik

Share This

 news.detik.com /berita/d-6077602/pesawat-asal-malaysia-yang-dipaksa-mendarat-tni-au-terancam-denda-rp-5-m

Pesawat Asal Malaysia yang Dipaksa Mendarat TNI AU Terancam Denda Rp 5 M

Antara3-4 minutes

Jakarta -

Sebuah pesawat dari Malaysia dipaksa mendarat oleh TNI AU karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Pesawat tersebut terancam denda Rp 5 miliar.

Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo menjelaskan denda tersebut berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) RI tentang pengamanan wilayah udara RI.

"Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan, dan persetujuan terbang," kata Wardoyo seperti dilansir dari Antara, Sabtu (14/5/2022).

Dia mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp 5 miliar.

Pesawat tipe DA62 itu diterbangkan oleh MJT, yang merupakan warga negara Inggris, serta TVB (kopilot) serta CMP (kru). Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan.

"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.

Sementara itu, terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya diminta melengkapi berkas saja.

"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.

TNI AU memerintahkan sebuah pesawat sipil asing VOR06 dari Malaysia untuk mendarat karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Begini kronologinya. (dok Dispenau)TNI AU memerintahkan sebuah pesawat sipil asing VOR06 dari Malaysia mendarat karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Begini kronologinya. (Foto: dok. Dispenau)

Pesawat yang terbang dari Kuching menuju Senai, Malaysia, itu diturunkan paksa TNI AU pada Jumat (13/5).

Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan flight clearance (FC) dan flight approval (FA). Kemudian Lanud Hang Nadim, Batam, berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Detik-detik Kecelakaan Tibet Airlines di China, Pesawat Terbakar Hebat':

Pada pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya atau ilegal. Saat ini dukungan akomodasi makanan dan penginapan kru pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat.

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara. Tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar hanud maupun pesawat tempur sergap.

"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim, Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Marsma Indan.

Pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia tersebut tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris.

(jbr/hri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages