Ragam Pendapat Fiqih soal Kriteria Thayyiban dalam Produk Halal
8-10 minutesPara ulama fiqih memiliki argumentasi yang cukup beragam seputar kriteria halal suatu barang, termasuk di dalamnya persoalan apa yang baik (thayyiban) dan tidak baik untuk dikonsumsi. Diskusi berikut lebih diutamakan untuk produk konsumsi berupa makanan, minuman dan obat.
Al-Qur’an memerintahkan manusia untuk konsumsi barang yang halâlan thayyiban. Halal adalah hal yang tidak dilarang nash syariat baik dalam Al-Qur’an maupun hadits. Sedangkan thayyiban, setidaknya mencakup tiga hal ini: statusnya halal; tidak membahayakan badan, pikiran maupun jiwa; serta layak dan enak dikonsumsi.
Allah berfirman dalam Surat al-A’raf ayat 157:
...يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ...
Artinya:
“...Dia (Nabi Muhammad) menyuruh mereka kepada yang ma’ruf dan mencegah mereka dari yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk...” (QS al-A’raf 157).
Thayyib menjadi lawan kata dari khabits, merujuk pada al-A’raf ayat 157 di atas. Makna khabits, yang merupakan turunan kata dari khabutsa – yakhbutsu – khubtsan, dalam Mu’jam al-Wasith diartikan sebagai sesuatu yang rusak, buruk, atau tidak menyenangkan. Karena itulah ia relevan menjadi lawan kata dari thayyib yang maknanya adalah baik atau menyenangkan.
Dari ayat di atas dipahami bahwa apa yang thayyib atau dipandang baik, maka ia halal. Sedangkan apa yang dipandang sebagai khabits atau buruk, maka ia diharamkan. KH. Ali Mustafa Yaqub pun menyatakan dalam buku Kriteria Halal-Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika Menurut Al-Qur’an dan Hadits bahwa salah satu kriteria produk halal adalah ia mesti thayyib dan tidak mengandung mudharat.
Ulama beda pendapat tentang kriteria apa yang baik dan buruk untuk dikonsumsi. Status thayyib dan khabits ini bisa berdampak pada status halal suatu produk pangan, minuman, atau obat. Dalam mazhab Hanafi, sebagaimana diungkap oleh Imam al-Jashshash dalam Ahkam Al-Qur’an, bahwa thayyib mengandung dua pengertian: halal dan lezat/enak. Kesimpulan itu digali dari firman Allah Surat Al Maidah ayat 4:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ...
Artinya:
“Mereka menanyakan padamu, “Apa yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, dihalalkan bagi mereka thayyibat (segala yang baik)...” (QS Al Maidah ayat 4).
Lafal thayyibat mencakup makna halal karena makanan yang thayyib tidak akan mengandung bahaya, larangan maupun madharat lain di dalamnya, sehingga ia halal. Jika yang thayyib berarti halal, maka yang buruk (khabits) dapat dinilai haram.
Sedangkan dalam konteks layak, enak, atau lezat, lumrahnya manusia memandang kelayakan, rasa dan lezatnya makanan atau minuman sebagai hal yang baik. Pandangan seperti ini meniscayakan bahwa layak tidaknya makanan/minuman untuk dikonsumsi dinilai dari pengetahuan manusia seputar kelayakan dan manfaat barang tersebut.
Lain lagi dalam mazhab Maliki. Dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, dipaparkan mengenai diskusi tentang makanan atau minuman yang dipandang buruk oleh lumrahnya manusia (istakhbatsahu an nufus) seperti serangga, kodok, penyu dan sejenisnya yang mungkin kita kenal sebagai “makanan ekstrem”. Ibnu Rusyd mencatat bahwa Imam al-Syafi’i mengharamkan konsumsi hewan yang dipandang aneh dan menjijikkan. Di sisi lain, sementara ulama menyatakan halal atau setidaknya makruh mengonsumsi makanan ekstrem yang tidak dijelaskan oleh nash syariat.
Hal ini terjadi akibat perbedaan pemahaman seputar makna khabaits dalam ayat berikut:
… وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ ...
Artinya:
“...dan Allah mengharamkan untuk mereka segala hal yang buruk...” (QS al-A’raf: 157)
Di sini letak beda argumennya: jika khabits diartikan sebagai haram – sebagaimana dijelaskan sebelumnya thayyib dipahami dengan halal – maka status haram mesti ditegaskan oleh nash, bukan menggunakan standar rasio atau perasaan manusia. Lain halnya jika sifat khabaits (buruk) suatu makanan dikarenakan persepsi jijik, aneh atau perasaan buruk lainnya dari segi rupa maupun rasa, maka ia dikembalikan pada pemikiran dan adat masyarakat.
Kalangan mazhab Syafi’i berpendapat lebih rinci bahwa yang thayyib atau khabits ini mesti sesuatu persepsi orang Arab, sebagai bangsa yang pertama kali berinteraksi dengan Al-Qur’an. Jika orang Arab bilang ini baik, maka baiklah makanan itu – demikian sebaliknya.
Imam an-Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Muhadzdzab menyatakan bahwa thayyibat adalah sifat lain di luar halal yang ditetapkan nash, dan sifat ini ditentukan oleh bangsa Arab yang mengenal Al-Qur’an dan ajaran Nabi lebih dahulu. Jika orang Arab menilainya baik – selama tidak bertentangan dengan nash, makanan/minuman dapat dihukumi halal. Dalam Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ dipaparkan:
كل حيوان استطابته العرب فهو حلال، إلا ما ورد الشرع بتحريمه. و كل حيوان استخبسته العرب فهو حرام، إلا ما ورد الشرع بإباحته.
“Semua yang dipandang baik oleh bangsa Arab, maka halal, kecuali syariat menjelaskan keharamannya. Sedangkan semua hewan yang dianggap buruk oleh bangsa Arab maka ia haram, kecuali ada keterangan syariat yang membolehkannya.”
Pendapat kalangan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal tidak jauh beda. Sebagaimana dicatat Ibnu Qudamah dalam Al Mughni, bahwa tolak ukur thayyib dan khabits adalah sesuai dengan penilaian orang Arab, khususnya daerah Hijaz. Sebagian kalangan mazhab Hanafi, seperti Ibnu Abidin, juga memiliki pandangan serupa.
Masalahnya, masyarakat Arab seperti apa yang dijadikan standar? Ada yang menyatakan bahwa orang Arab yang dimaksud adalah yang tinggal di perkotaan dan sedikit “beradab”, bukan kaum Badui pelosok yang jauh dari peradaban dan sangat mungkin makan hewan yang aneh-aneh. Ada juga yang menyatakan bahwa orang Arab yang bisa dijadikan tolak ukur adalah yang dalam kondisi merdeka dan sejahtera sehingga bisa memilih makanan terbaik untuk dirinya.
Dari diskusi di atas, setidaknya ada beberapa kesimpulan seputar kriteria thayyib dan khabits, baik buruknya pangan atau obat untuk dikonsumsi. Pertama, harus clear bahwa barang yang thayyib itu dinilai halal dan tidak diharamkan oleh nash secara tegas.
Kedua, perihal thayyib dan khabits diukur dari persepsi orang Arab, relevan jika dipahami bahwa bangsa Arab adalah kalangan yang paling mengerti seputar halal-haram dalam Al-Qur’an karena ayat-ayat tersebut “berbicara” pada mereka.
Ketiga, penilaian baik dan buruknya barang konsumsi dapat dinilai dari analisis rasio maupun ilmu pengetahuan. Para ahli dalam bidang makanan, obat, maupun kosmetik perlu diminta pendapatnya seputar kelayakan, manfaat, maupun bahaya dari suatu barang yang dikonsumsi.
KH. Ali Mustafa Yaqub, dalam bukunya “Kriteria Halal-Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika Menurut Al-Qur’an dan Hadits” mengunggulkan pendapat ketiga. Menjadikan persepsi bangsa Arab sebagai standar baik buruknya bahan konsumsi, saat ini dipandang kurang relevan mengingat Islam telah tersebar di berbagai negeri. Dalam banyak persoalan, ulama pun belum tentu mampu memahami detail bahan atau produk untuk dikonsumsi kecuali dari pemaparan ahli di bidangnya.
Akhirul kalam, mengetahui ragam perbedaan kriteria thayyib dan khabits menurut ulama, khususnya bahan konsumsi berupa pangan, minuman maupun obat, menyadarkan kita bahwa persoalan halal-haram tidak mudah untuk difatwakan. Terlebih pernyataan kehalalan dan keharaman itu tidak disertai pengetahuan yang cermat dan mumpuni. Wallahu a’lam.
Muhammad Iqbal Syauqi, alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar