Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home CPNS Featured PPPK

    Selain CPNS, Ratusan PPPK Guru & Puluhan PPPK Non Guru Juga Mengundurkan Diri,Ini Daftar Instansinya - Tribunnews

    16 min read

     

    Selain CPNS, Ratusan PPPK Guru & Puluhan PPPK Non Guru Juga Mengundurkan Diri,Ini Daftar Instansinya - Halaman all

    Editor: Muhammad Hadi
    AA
    Ilustrasi - BKN ungkap ratusan CPNS mengundurkan diri karena gaji terlalu kecil.
    Ilustrasi - BKN ungkap ratusan CPNS mengundurkan diri karena gaji terlalu kecil.

    SERAMBINEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengungkap bahwa ada ratusan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.

    Dalam data yang dibagikan BKN tentang penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, tercatat sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021.

    Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 105 orang menyatakan mengundurkan diri.

    Selain CPNS, juga tercatat pelamar PPPK Guru dan Non Guru yang mengundurkan diri.

    Jumlahnya juga mencapai ratusan orang.

    Ratusan peserta PPPK Guru mengundurkan diri

    Berdasarkan update data terbaru per 27 Mei 2022 yang dibagikan BKN, tercatat ada ratusan PPPK Guru yang telah dinyatakan lulus memutuskan untuk mengundurkan diri.

    Baik mereka yang dinyatakan lulus PPPK Guru tahap I maupun yang dinyatakan lulus PPPK Guru Tahap II.

    Untuk PPPK Guru Tahap I, jumlah peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 173.723 orang.

    Namun dari angka tersebut, sebanyak 104 peserta menyatakan mengundurkan diri.

    Sementara itu, jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru Tahap II sebanyak 120.137 orang, tapi 280 diantaranya mengundurkan diri.

    Dari keseluruhan peserta PPPK Guru tahap II yang mengundurkan diri, jumlah terbanyak dari Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yakni 39 orang.

    Berdasarkan pantauan Serambinews.com, angka tersebut juga merupakan angka tertinggi dari seluruh daftar peserta CASN 2021 yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri dari instansi yang mereka lamar.

    Puluhan PPPK Non Guru juga mengundurkan diri

    Pun demikian halnya dengan PPPK Nonguru, ada puluhan peserta yang mengundurkan diri.

    Masih bersumber dari data yang sama, tercatat ada sebanyak 58 peserta yang mengundurkan diri.

    Sementara jumlah peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus sebanyak 11.918 orang.

    Berikut rincian selengkapnya daftar instansi peserta yang mengundurkan diri dari seleksi PPPK Guru dan Non Guru.

    PPPK Guru Tahap I

    Daerah Jawa dan Bali

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta : 4 orang
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah : 4 orang
    Pemerintah Kab. Brebes : 1 orang
    Pemerintah Kab. Purbalingga: 1 orang
    Pemerintah Kab. Magelang: 1 orang

    Pemerintah Kab. Klaten: 1 orang
    Pemerintah Kab. Wonogiri: 3 orang
    Pemerintah Kota Semarang: 1 orang
    Pemerintah Kota Surakarta: 1 orang
    Pemerintah Provinsi Jawa Timur : 5 orang

    Pemerintah Kab. Mojokerto : 1 orang
    Pemerintah Kab. Jombang: 1 orang
    Pemerintah Kab. Sumenep: 2 orang
    Pemerintah Kab. Banyuwangi: 1 orang

    Pemerintah Kab. Malang: 1 orang
    Pemerintah Kab. Tuban: 1 orang
    Pemerintah Kab. Lamongan: 1 orang

    Pemerintah Kota Surabaya : 3 orang
    Pemerintah Kota Malang: 1 orang
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat : 7 orang
    Pemerintah Kab. Sukabumi: 1 orang
    Pemerintah Kab. Bekasi: 1 orang

    Pemerintah Kab. Ciamis: 2 orang
    Pemerintah Kab. Majalengka: 1 orang
    Pemerintah Kab. Bandung Barat: 2 orang
    Pemerintah Kab. Pangandaran: 1 orang
    Pemerintah Kota Bandung : 1 orang

    Pemerintah Kota Banjar : 1 orang
    Pemerintah Provinsi Banten : 1 orang
    Pemerintah Kab. Pandeglang : 1 orang

    Pemerintah Kota Tangerang : 2 orang
    Pemerintah Kota Denpasar: 1 orang
    Pemerintah Provinsi NTT: 1 orang

    Daerah Papua dan Sulawesi

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. : 1 orang
    Pemerintah Kab. Parigi Moutong : 1 orang
    Pemerintah Kab. Gowa : 1 orang
    Pemerintah Kab. Buton: 1 orang

    Pemerintah Kab. Bombana : 1 orang
    Pemerintah Kab. Konawe Utara: 1 orang
    Pemerintah Kab. Mamuju: 1 orang
    Pemerintah Kota Kupang: 1 orang

    Pemerintah Provinsi Gorontalo: 1 orang
    Pemerintah Provinsi Maluku Utara: 1 orang
    Pemerintah Kab. Papua: 1 orang
    Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen: 1 orang

    Pemerintah Kab. Merauke: 2 orang
    Pemerintah Kab. Deiyai: 1 orang  
    Pemerintah Provinsi Papua Barat: 1 orang
    Pemerintah Kab. Manokwari: 1 orang

    Daerah Sumatera

    Pemerintah Provinsi Lampung : 1 orang
    Pemerintah Kab. Lampung Tengah: 1 orang
    Pemerintah Kab. Lampung Utara: 1 orang
    Pemerintah Kab. Tulang Bawang: 1 orang

    Pemerintah Kab. Priengsewu: 1 orang
    Pemerintah Provinsi Riau: 2 orang
    Pemerintah Kab. Bengkalis: 1 orang
    Pemerintah Kab. Bintan: 1 orang

    Pemerintah Kab. Natuna: 1 orang
    Pemerintah Kab. Labuhan Batu: 1 orang
    Pemerintah Kab. Samosir: 1 orang

    Pemerintah Kota Medan: 1 orang
    Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Sel. : 1 orang

    Daerah Kalimantan

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat : 2 orang
    Pemerintah Kab. Sambas: 1 orang
    Pemerintah Kalimantan Selatan: 1 orang
    Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah: 1 orang

    Pemerintah Kota Banjarmasin: 1 orang
    Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur: 3 orang
    Pemerintah Kab. Kutai Timur: 1 orang
    Pemerintah Kab. Samarinda: 1 orang

    PPPK Guru Tahap II

    Daerah Jawa dan Bali

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta : 11
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah : 29 orang
    Pemerintah Kab. Demak : 1 orang
    Pemerintah Kab. Grobongan : 1 orang
    Pemerintah Kab. Pekalongan: 1 orang

    Pemerintah Kab. Jepara : 1 orang
    Pemerintah Kab. Blora : 1 orang
    Pemerintah Kab. Cilacap : 2 orang
    Pemerintah Kab. Temanggung : 1 orang
    Pemerintah Kab. Sukoharjo : 1 orang

    Pemerintah Kota Semarang : 6 orang
    Pemerintah Provinsi Jawa Timur : 15 orang
    Pemerintah Kab. Gresik : 1 orang
    Pemerintah Kab. Sidoarjo : 1 orang
    Pemerintah Kab. Pamekasan : 1 orang

    Pemerintah Kab. Bondowoso : 1 orang
    Pemerintah Kab. Banyuwangi : 1 orang
    Pemerintah Kab. Malang : 2 orang
    Pemerintah Kab. Pasuruan : 2 orang
    Pemerintah Kab. Probolinggo : 1 orang

    Pemerintah Kab. Trenggalek : 1 orang
    Pemerintah Kab. Blitar : 1 orang
    Pemerintah Kota Surabaya : 1 orang
    Pemerintah Kota Malang : 2 orang
    Pemerintah Kota Madiun: 2 orang

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat : 39 orang
    Pemerintah Kab. Bogor : 3 orang
    Pemerintah Kab. Sukabumi: 1 orang
    Pemerintah Kab. Cianjur: 3 orang
    Pemerintah Kab. Subang : 2 orang

    Pemerintah Kab. Bandung : 1 orang
    Pemerintah Kab. Tasikmalaya : 1 orang
    Pemerintah Kab. Ciamis : 1 orang
    Pemerintah Kab. Cirebon : 1 orang
    Pemerintah Kab. Indramayu : 1 orang

    Pemerintah Kab. Bandung Barat : 1 orang
    Pemerintah Kota Bandung : 14 orang
    Pemerintah Kota Tasikmalaya : 1 orang
    Pemerintah Provinsi Banten : 1 orang
    Pemerintah Kab. Serang : 1 orang

    Pemerintah Kab. Lebak : 1 orang
    Pemerintah Kab. Tangerang : 4 orang
    Pemerintah Kota Tangerang : 2 orang
    Pemerintah Kota Cilegon : 1 orang
    Pemerintah Kota Tangerang Selatan : 6 orang

    Pemerintah Provinsi Bali : 1 orang
    Pemerintah Provinsi NTB : 1 orang
    Pemerintah Provinsi NTT : 1 orang
    Pemerintah Kab. Manggarai : 1 orang
    Pemerintah Kab. Manggarai Barat: 1 orang

    Daerah Papua dan Sulawesi

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara : 1 orang
    Pemerintah Kota Manado : 1 orang
    Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah: 3 orang
    Pemerintah Kota Palu: 1 orang

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan : 3 orang
    Pemerintah Kab. Pinrang : 1 orang
    Pemerintah Kab. Tana Toraja : 1 orang
    Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar: 1 orang

    Pemerintah Kota Palopo : 1 orang
    Pemerintah Kab. Kolaka Utara : 1 orang
    Pemerintah Provinsi Maluku : 1 orang
    Pemerintah Kab. Mamuju: 2 orang

    Pemerintah Provinsi Papua : 1 orang
    Pemerintah Kab. Mimika : 1 orang
    Pemerintah Kab. Keerom: 1 orang
    Pemerintah Kota Jayapura: 1 orang

    Daerah Sumatera

    Pemerintah Provinsi Lampung : 1 orang
    Pemerintah Kab. Lampung Utara: 1 orang
    Pemerintah Kab. Tulang Bawang : 1 orang
    Pemerintah Kab. Lampung Timur : 1 orang
    Pemerintah Kab. Pringsewu : 1 orang

    Pemerintah Kota Bandar Lampung : 1 orang
    Pemerintah Kab. Deli Serdang: 3 orang
    Pemerintah Kab. Asahan : 1 orang
    Pemerintah Kab. Toba Samosir : 1 orang
    Pemerintah Kab. Nias Selatan : 1 orang

    Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara: 1 orang
    Pemerintah Kota Medan : 3 orang
    Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan : 3 orang
    Pemerintah Kab. Muara Enim: 1 orang
    Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur: 1 orang

    Pemerintah Kota Palembang : 1 orang
    Pemerintah Kab. Lubuk Linggau: 1 orang
    Pemerintah Kota Prabumulih : 1 orang
    Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung : 1 orang
    Pemerintah Provinsi Bengkulu : 1 orang

    Pemerintah Provinsi Riau : 2 orang
    Pemerintah Kab. Bengkalis : 1 orang
    Pemerintah Kab. Rokan Hilir : 3 orang
    Pemerintah Kota Pekanbaru : 1 orang
    Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 2 orang

    Pemerintah Kab. Agam : 1 orang
    Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau : 2 orang
    Pemerintah Kab. Bintan : 1 orang
    Pemerintah Kota Batam : 5 orang
    Pemerintah Kab. Bener Meriah : 1 orang
    Pemerintah Kab. Fak-Fak: 1 orang

    Daerah Kalimantan

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat: 3 orang
    Pemerintah Kab. Sanggau : 1 orang
    Pemerintah Kab. Kapuas Hulu : 1 orang
    Pemerintah Kab. Ketapang : 1 orang
    Pemerintah Kab. Bengkayang : 1 orang

    Pemerintah Kab. Melawi: 1 orang
    Pemerintah Kab. Kubu Raya: 2 orang
    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah: 1 orang
    Pemerintah Kab. Barito Selatan: 1 orang
    Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur: 1 orang

    Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat: 1 orang
    Pemerintah Kab. Lamandau: 1 orang
    Pemerintah Kab. Seruyan : 2 orang
    Pemerintah Kab. Palangka Raya: 1 orang
    Pemerintah Kab. Provinsi Kalimantan Selatan : 6 orang

    Pemerintah Kab. Tanah Laut: 1 orang
    Pemerintah Kota Banjarmasin : 1 orang
    Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur : 4 orang
    Pemerintah Kab. Kutai Kertanegara: 4 orang

    PPPK Non Guru

    Kementerian/Lembaga

    Kementerian Kelautan dan Perikanan: 1 orang
    Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional: 1 orang
    Badan Riset dan Inovasi Nasional: 1 orang

    Pemerintah Daerah di Jawa dan Bali

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: 3 orang
    Pemerintah Kab. Boyolali : 3 orang
    Pemerintah Provinsi Jawa Timur : 8 orang

    Pemerintah Kab. Jombang : 2 orang
    Pemerintah Kab. Bangkalan : 1 orang
    Pemerintah Kab. Malang : 1 orang

    Pemerintah Kab. Bogor : 1 orang
    Pemerintah Kab. Subang : 4 orang
    Pemerintah Kab. Garut : 1 orang

    Pemerintah Kab. Pandeglang : 1 orang
    Pemerintah Kab. Tangerang : 1 orang

    Pemerintah Daerah di Sulawesi

    Pemerintah Kab. Banggai : 1 orang
    Pemerintah Kab. Toraja Utara : 1 orang

    Pemerintah Daerah di Kalimantan

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat : 1 orang
    Pemerintah Kab. Sambas : 1 orang
    Pemerintah Kab. Ketapang : 1 orang

    Pemerintah Kab. Kubu Raya : 1 orang
    Pemerintah Kab. Tanah Bambu: 2 orang
    Pemerintah Kab. Kutai Kertanegara: 7 orang
    Pemerintah Kota Bontang : 2 orang

    Pemerintah Daerah di Sumatera

    Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan : 1 orang
    Pemerintah Kab. Musi Banyuasin : 7 orang

    Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu: 1 orang
    Pemerintah Kab. Limapuluh Kota: 1 orang
    Pemerintah Kab. Kep. Mentawai: 1 orang

    Untuk informasi data selengkapnya dapat dilihat melalui laman berikut.

    Akan dikenakan sanksi

    Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pertama menegaskan akan memberi sanksi pada peserta yang telah mengundurkan diri.

    Dia menilai keputusan para peserta mengundurkan diri dalam seleksi telah merugikan negara.

    Sebab, formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.

    "Merugikan pemerintah karena formasi yang harusnya diisi kosong, dan biaya yang dikeluarkan (negara) cukup besar," ujar Satya saat dimintai konfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (26/5/2022) kemarin.

    Terkait sanksi yang akan dikenakan pada peserta yang telah mengundurkan diri, imbuh Satya, tertuang dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

    Dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

    Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

    Bayar denda

    Bahkan, ada sejumlah instansi yang memberikan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri untuk membayarkan sejumlah denda.

    Salah satunya di instansi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Bagi CPNS di Kemenlu yang mengundurkan, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

    Kemudian, CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

    Komentar
    Additional JS