Anda Pekerja Berusia 56 Tahun? Ayo Segera Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan - BIDIK NASIONAL

 

Anda Pekerja Berusia 56 Tahun? Ayo Segera Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan - BIDIK NASIONAL

2 min read
3 hari ago bidik

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Ditetapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 tahun 2022 mengenai tata cara dan persyaratan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada April lalu, membawa angin segar bagi para pekerja. Pasalnya pada Permenaker tersebut dilakukan poin-poin penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

Hal tersebut diutarakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto saat sosialisasi tata cara dan persyaratan pembayaran JHT sesuai Permenaker No. 4 tahun 2022, Selasa (21/6).

“Sesuai dengan Permenaker No. 04 yang merevisi isi dari Permenaker No. 02, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta memasuki usia 56 tahun , mengundurkan diri, PHK, dan meninggalkan wilayah Indonesia. Lalu cacat total tetap dan meninggal dunia,” ucapnya.

Adapun penerapan Permenaker No. 04, lanjut Indra, telah mulai diimplementasikan ke perusahaan-perusahaan. Dimana para pekerjanya telah mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau yang telah mencapai usia 56 tahun.

“Kami memang terus sosialisasikan regulasi baru ini. Harapannya imbauan kami mengenai pengajuan klaim JHT ketika usia sudah mencapai 56 tahun, dapat dilakukan segera. Pekerja dapat melakukan proses klaim ke BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa. Karena ini merupakan hak pekerja dan sebagai bentuk persiapan mereka untuk memasuki masa pensiun sesungguhnya,” jelas Indra.

Bahkan penyederhanaan juga dilakukan di poin persyaratan klaim. Jika pada Permenaker sebelumnya, peserta wajib melampirkan kelengkapan data berupa kartu BPJS, Kartu Keluarga (KK), KTP, buku bank, dan surat paklaring maka sekarang surat paklaring ditiadakan.

“Penyederhanaan pengajuan klaim ini tentu tanpa mengurangi keamanan data pekerja,” tambah Indra.

Selain itu, pengajuan klaim JHT juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun untuk pengajuan klaim melalui JMO dengan maksimal Rp 10 juta. Nantinya peserta dengan klaim lebih dari Rp 10 juta akan diarahkan ke pelayanan BPJS Ketenagakerjaan lainnya yakni Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Tak hanya melakukan sosialisasi Permenaker No. 4 tahun 2022, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan overview JMO. Aplikasi terbaru yang merupakan hasil updating dari aplikasi sebelumnya yakni BPJSTKU ini semakin mempermudah para pekerja untuk mendapat informasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan.

Di antaranya cek saldo JHT dan Jaminan Pensiun (JP), lokasi kantor cabang terdekat, lokasi rumah sakit mitra, pengkinian data, klaim saldo JHT, dan lain sebagainya. Ke depan dengan semakin banyaknya para pekerja yang melakukan pengkinian data, layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat saling terintegrasi dan dipergunakan secara optimal.

Laporan: boody/Rls

Editor: Budi Santoso

Share this...

Baca Juga

Komentar