Bapenda DKI: Izin Holywings usaha restoran
Rabu, 29 Juni 2022 19:05 WIB
Jakarta (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan, izin yang dimiliki Holywings adalah usaha restoran sehingga kewajiban pajaknya adalah pajak restoran meski praktiknya juga menawarkan hiburan.
"Terkait wajib pajak restoran Holywings di DKI, berdasarkan data kami ada 12 wajib pajak, ini berdasarkan 'Online Single Submission' (OSS) itu restoran," kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI, Carto di saat rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI, Rabu.
Ia menjelaskan, pembayaran pajak sudah dilakukan 12 gerai Holywings tersebut hingga Mei 2022. Namun untuk Juni 2022, pajak disetor pada Juli 2022.
"Kami berupaya lakukan pemeriksaan. Kami akan segera pemeriksaan sekaligus menagih setoran masa (setma) Juni," katanya.
Meski begitu, Carto tidak membeberkan besaran pajak restoran yang dibayarkan oleh 12 gerai Holywings tersebut.
Baca juga: Kecolongan promosi berbau SARA, Holywings lakukan pendalaman internal
Baca juga: Wagub DKI janji carikan solusi nasib 3.000 karyawan Holywings
Pada kesempatan yang sama, General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan mengaku tidak mengetahui banyak soal izin usaha yang berimplikasi kepada pajak tersebut.
"Saya tidak berkewenangan untuk pajak, soalnya bukan wewenang saya untuk urusi pajak. Jadi saya hanya batasan di operasional 'outlet' saja," katanya.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak restoran besaran tarifnya paling tinggi sebesar 10 persen.
Sedangkan tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35 persen.
Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap/spa, tarif pajak hiburan paling tinggi 75 persen.
Menurut UU PDRD, hiburan dikelompokkan beberapa jenis di antaranya pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana. Kemudian diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya.
"Terkait wajib pajak restoran Holywings di DKI, berdasarkan data kami ada 12 wajib pajak, ini berdasarkan 'Online Single Submission' (OSS) itu restoran," kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI, Carto di saat rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI, Rabu.
Ia menjelaskan, pembayaran pajak sudah dilakukan 12 gerai Holywings tersebut hingga Mei 2022. Namun untuk Juni 2022, pajak disetor pada Juli 2022.
"Kami berupaya lakukan pemeriksaan. Kami akan segera pemeriksaan sekaligus menagih setoran masa (setma) Juni," katanya.
Meski begitu, Carto tidak membeberkan besaran pajak restoran yang dibayarkan oleh 12 gerai Holywings tersebut.
Baca juga: Kecolongan promosi berbau SARA, Holywings lakukan pendalaman internal
Baca juga: Wagub DKI janji carikan solusi nasib 3.000 karyawan Holywings
Pada kesempatan yang sama, General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan mengaku tidak mengetahui banyak soal izin usaha yang berimplikasi kepada pajak tersebut.
"Saya tidak berkewenangan untuk pajak, soalnya bukan wewenang saya untuk urusi pajak. Jadi saya hanya batasan di operasional 'outlet' saja," katanya.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak restoran besaran tarifnya paling tinggi sebesar 10 persen.
Sedangkan tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35 persen.
Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap/spa, tarif pajak hiburan paling tinggi 75 persen.
Menurut UU PDRD, hiburan dikelompokkan beberapa jenis di antaranya pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana. Kemudian diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Komentar
Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE
Komentar
Posting Komentar