Fatwa MUI: Vaksin Covid Covovax Haram - CNN Indonesia

 www.cnnindonesia.com /nasional/20220624115104-20-813015/fatwa-mui-vaksin-covid-covovax-haram

Fatwa MUI: Vaksin Covid Covovax Haram

CNN Indonesia3-3 minutes 24/6/2022

Jumat, 24 Jun 2022 11:59 WIB

Vaksin virus corona dengan nama Covovaxmirnaty yang dibuat oleh India dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI menyatakan vaksin Covovax buatan India haram. (Foto: Dok. seeklogo.com)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa bahwa vaksin virus corona (Covid-19) produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.

Hal itu termaktub dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.


"Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram," bunyi fatwa tersebut yang dikutip di laman resmi MUI, Jumat (24/6).

MUI memiliki argumentasi bahwa tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi. MUI juga turut memberikan enam rekomendasi terkait vaksin virus corona.

Pertama, MUI meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin. Khususnya untuk umat Islam. Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, MUI meminta pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

"Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan," bunyi rekomendasi MUI.

Selain itu, MUI juga meminta pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

"Terakhir, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT," bunyi rekomendasi MUI tersebut.

(rzr/wis)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Wabah PMK, MUI Keluarkan Fatwa Kategori Ternak Layak Kurban

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya