Ini Tanggapan Manajemen Holywings Setelah "Outlet" di Jakarta Disegel Halaman all - Kompas

 

Ini Tanggapan Manajemen Holywings Setelah "Outlet" di Jakarta Disegel Halaman all - Kompas.com

Hollywings Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta Pusat tutup usai pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).

BEKASI, KOMPAS.com - General Manager Holywings Yuli Setiawan mengatakan, bisnis mereka sudah tumbang karena hampir semua outlet di Indonesia ditutup karena izin usahanya bermasalah.

Sebabnya, outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Adapun penutupan itu berlangsung setelah terjadinya kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras (miras) oleh Holywings yang menggunakan nama "Muhammad" dan "Maria".

Kendati demikian, masih ada dua dari total 38 outlet Holywings di seluruh Indonesia yang masih beroperasi.

Yuli mengatakan, dua outlet yang masih beroperasi tersebut berada di wilayah Manado dan Batam.

Video Rekomendasi

Satpol PP DKI Jakarta Segel 12 Outlet Holywings di Wilayah Jakarta

"Kita berhenti beroperasi. Di Medan tutup, Surabaya tutup, kemudian Makassar tutup, Yogyakarta tutup, Bandung tutup. Yang beroperasi hanya dua, di Batam dan Manado," ucap Yuli di bar Holywings Bekasi, Selasa (28/6/2022). 

Meski demikian, Holywings menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat yang berwenang.

"Kalau memang ternyata ada temuan (pelanggaran) dan mau disegel, ya silakan, karena kita memang sudah mengikuti semua proses hukum," jawab Yuli pasrah.

Diberitakan sebelumnya, seluruh outet Holywings Indonesia di Jakarta disegel oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta usai ramainya kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Adapun terkait kasus dugaan penistaan agama itu, Holywings Indonesia dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tersebut.

Laporan pertama dilayangkan oleh anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) bernama Firmansyah pada Kamis (24/6/2022) yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh ormas Sapma PP dan KNPI DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA. 

Manajemen Holywings dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 165a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua laporan tersebut, kata Zulpan, terkait promosi minuman beralkohol bagi konsumen atau pengunjung Holywings yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

"Yang bunyinya, Holywings promo minuman alkohol bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Kira-kira seperti itu," kata Zulpan.

Saat ini, Zulpan menyebutkan bahwa penyidik dari Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan tersebut.

"Sudah ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tentunya setiap laporan akan ditindaklanjuti," kata Zulpan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar