Jokowi Rilis Aturan: BUMN Merugi, Direksi yang Tanggung Jawab - CNBC Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jokowi Rilis Aturan: BUMN Merugi, Direksi yang Tanggung Jawab - CNBC Indonesia

Share This

 

Jokowi Rilis Aturan: BUMN Merugi, Direksi yang Tanggung Jawab

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
News
Minggu, 12/06/2022 21:40 WIB
Foto: Masyarakat Wakatobi antusias menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo. Sesaat sebelum membuka Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA Summit) 2022, Presiden menyapa dan berfoto bersama warga yang sudah berkumpul di sekitar lokasi pelaksanaan GTRA Summit 2022 pada Kamis, 9 Juni 2022. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam Pasal 27 Ayat 2 PP itu, tercantum bahwa bila ada perusahaan BUMN yang merugi, maka direksi haruslah bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Hal ini merupakan bentuk kewajiban direksi sebagaimana dituliskan dalam Ayat 1.

"Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tulis bunyi pasal itu sebagaimana ditinjau CNBC Indonesia, Minggu (12/6/2022).

Bahkan, dalam Pasal 27 ayat 3, direksi yang perusahaan mengalami kerugian tersebut dapat dituntut di pengadilan.

"Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum," tulis pasal itu

Meski begitu, ada beberapa situasi dimana direksi tidak dituntut untuk bertanggung jawab. Hal ini dijabarkan dalam Pasal 27 Ayat 2A/ yang berbunyi sebagai berikut:

2a ) Setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages