Mahathir Pernah Digugat Warga Malaysia soal Klaim Pulau di Singapura
CNN Indonesia3-4 minutes 23/6/2022Mantan PM Mahathir Mohamad pernah digugat warga Malaysia karena mencabut banding putusan ICJ soal klaim atas Pulau Batu Puteh di Singapura. (AP/Vincent Thian)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pernah digugat warga Malaysia terkait klaim negara itu atas Pulau Batu Puteh di Singapura.
Mahathir digugat karena mencabut pengajuan banding atas penetapan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait Pulau Batu Puteh di negara tetangga Malaysia itu.
Gugatan itu dilakukan oleh warga Malaysia bernama Hatta Sanuri pada 28 Mei 2021. Hingga kini gugatan yang ditujukan kepada Mahathir dan pemerintah Malaysia masih belum diputuskan Pengadilan Tinggi.
Menurut Hatta, pemerintah tak memberikan penjelasan mengapa mereka menarik pengajuan banding tersebut, meski bukti menunjukkan dukungan yang lebih kuat ke Malaysia.
Ia juga menilai tergugat merusak kepercayaan yang diberikan masyarakat, pun menuntut tergugat untuk membayar kompensasi minimal sebanyak RM10 juta (Rp33 miliar).
Sebagaimana diberitakan Free Malaysia Today, gugatan ini diberikan karena Mahathir menarik kembali banding atas putusan ICJ soal Pulau Batu Puteh yang menjadi milik Singapura. Namun, pemerintah Malaysia menginginkan gugatan itu dicabut.
Kasus ini lalu berujung ke Pengadilan Tinggi dan putusannya bakal dikeluarkan pada 1 Juli mendatang.
Meski demikian, penasihat federal senior Shamsul Bolhassan mengatakan Pengadilan Tinggi masih membutuhkan banyak waktu untuk mengeluarkan putusan tersebut.
Tak hanya itu, Shamsul berpendapat subjek yang dipermasalahkan kedua pihak tersebut tak bisa ditangani pengadilan karena isu itu melibatkan kebijakan politik.
"Penarikan banding ICJ merupakan manifestasi dari keputusan politik yang berhubungan dengan kebijakan asing, sebuah area yang tak dapat diadili pengadilan," kata Shamsul.
Shamsul, juga menuturkan klaim Hatta bahwa gugatan itu diajukan untuk membela kepentingan 32 juta warga Malaysia adalah penyalahgunaan proses.
Menurut Shamsul, Hatta turut mengabaikan penjelasan yang diberikan para tergugat dan tak memiliki dasar hukum jelas untuk gugatan ini.
"Tidak terbayangkan bagaimana keputusan pemerintah untuk menarik diri dari pemeriksaan ICJ berkaitan dengan hak publik penggugat (Hatta)," katanya.
Sementara itu, pemerintah Malaysia di bawah Mahathir menarik pengajuan banding atas kepemilikan Pulau Batu Puteh pada 2018 lalu.
(pwn/bac)
Komentar
Posting Komentar