Menko Airlangga Pastikan Pajak Karbon Berlaku Juli 2022
Senin, 20 Juni 2022 | 16:48 WIB
Oleh: Herman / FER
Jakarta, Beritasatu.com - Untuk mencapai target penurunan emisi sesuai Paris Agreement, pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai upaya dari segi regulasi dan inovasi mekanisme pendanaan.
Salah satu mekanisme pendanaan yang akan diterapkan di Indonesia pada Juli 2022 yakni pajak karbon melalui skema cap-trade-tax di sektor pembangkit tenaga listrik.
Melalui skema tersebut, pembangkit listrik tenaga batu bara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan dikenakan biaya tambahan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pajak karbon merupakan salah satu instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
"Pajak karbon diterapkan sambil mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, serta ramah lingkungan,” kata Menko Airlangga dalam webinar bertajuk “Investasi Berkelanjutan dan Perdagangan Karbon” yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) secara daring, Senin (20/6/2022).
Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menekankan bahwa untuk mewujudkan ekonomi hijau, berbagai alternatif mekanisme pendanaan menjadi penting untuk memenuhi financing gap yang cukup besar.
“Ini dilakukan agar pendanaan tidak terbatas hanya dari APBN, misalnya melalui green sukuk, tetapi juga dari berbagai instrumen alternatif seperti blended finance, dan menampung dana dari swasta untuk pengembangan energi terbarukan dan mitigasi perubahan iklim," jelas Menko Airlangga.
"Pemerintah juga terus meningkatkan kerja sama pembiayaan hijau dengan beberapa lembaga internasional berupa program energi baru terbarukan dan pembiayaan telah dibantu oleh lembaga donor seperti Development Finance Institution (DFI) dan Export Credit Agency (ECA),” jelasnya.
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan, penerapan ekonomi hijau di Indonesia juga telah didorong dengan Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2021-2025 yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, adanya Taksonomi Hijau Indonesia menjadikan Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang telah memiliki standar hijau sebagai acuan nasional.
Menko Airlangga menambahkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas pasar modal juga didorong untuk segera mempersiapkan infrastruktur, perangkat, dan instrumen, khususnya terkait dengan investasi berkelanjutan.
BEI secara khusus disiapkan untuk terlibat dalam transaksi perdagangan karbon untuk membiayai transisi pembangkit tenaga listrik batubara serta mengadopsi prinsip-prinsip environmental, social, and governance (ESG).
"Penguatan fundamental pasar ini akan mendorong peluang untuk merebut pasar pembiayaan hijau sehingga mendorong proses transisi menuju ekonomi hijau dapat berlangsung lebih cepat dan lebih efektif,” pungkas Menko Airlangga.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Komentar
Posting Komentar