Polri Gandeng FBI Lacak Pengiriman Uang ke Luar Negeri terkait Korupsi Lahan Cengkareng - inews

 

Polri Gandeng FBI Lacak Pengiriman Uang ke Luar Negeri terkait Korupsi Lahan Cengkareng 

Puteranegara Batubara
Polri Gandeng FBI Lacak Pengiriman Uang ke Luar Negeri terkait Korupsi Lahan Cengkareng 
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menggandeng Biro Investigasi Federal (FBI) untuk melacak aset terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Pasalnya diduga ada pengiriman uang ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan transfer itu diduga sebagai modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka swasta bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI). 

"Dari sini kami akan dalami. Di mana kami juga sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri FBI untuk terkait masalah yang transfer ke luar negeri," kata Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya, bahwa transfer uang itu diduga dilakukan oleh RHI ke beberapa negara. Namun, Cahyono belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai nama-nama negara yang turut menyimpan aset tersangka korupsi itu. 

Polisi masih melakukan pengejaran dan pendalaman sehingga dapat melakukan penindakan lebih lanjut. "Karena ini menyangkut ada beberapa negara yang tentunya sebagaimana saya sampaikan tadi," ujar Cahyono. 

Dia mengatakan bahwa Rudy melakukan upaya pencucian uang melalui berbagai modus. Salah satunya ialah dengan menukarkan uang hasil korupsi menjadi mata uang asing. 

Kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membeli aset-aset berupa properti hingga saham di Jakarta. Adapun aset yang disita dari para tersangka ialah uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, kemudian tanah dan bangunan di wilayah TB SImatupang Cilandak Timur seharga Rp371,4 miliar, lalu satu tanah lain di wilayah Cilandak Barat sebesar Rp100,3 miliar. Terakhir ialah aset tanah dan bangunan di Palmerah senilai Rp2,7 miliar.

Aset itu merupakan hasil dari penyidikan dalam kasus dugaan korupsi atau tindak pidana asal. Sementara, aset lain yang disita terkait kasus TPPU ialah tanah dan bangunan di Cilandak Barat seharga Rp166,2 miliar. Lalu satu bidang tanah dan bangunan di Kuta dan Denpasar, Bali sebesar Rp57,3 miliar.

"Mata uang asing kemudian menggunakan uang hasil tersebut  untuk membeli beberapa aset yang ada di Jakarta berupa bangunan dan juga ada aset-aset lainya," tambah dia. 

Proyek itu bernilai Rp684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar. Dari perbuatan dua tersangka negara telah merugi senilai Rp649 miliar.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Korupsi Jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan TPPU. 

Editor : Faieq Hidayat

Bagikan Artikel:
line sharing button

Baca Juga

Komentar