Promosi Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor - suara

 

Promosi Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor

Suara.com - Massa Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menyegel tiga outlet Holywings yang berada di kawasan Jakarta pada Jumat (24/6/2022) malam. Penyegelan dilakukan, buntut promosi minuman beralkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Adapun ketiga tempat hiburan malam yang disegel yakni Holywings Gunawarman yang berada di Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Holywings Senayan Park Mall di Jakarta Pusat, dan terakhir Hollywings Gatsu Club V di Jakarta Selatan.

Penyegelan tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua Umum DPW Ansor DKI, Sofyan Hadi, bersama puluhan massa GP Ansor.

Sofyan mengancam jika Holywings tersebut kembali beroperasi maka massa GP Ansor akan kembali lagi.

Baca Juga:

"Iya kalau tidak ada itikad baik dan menjamin tidak akan terjadi kembali (kesalahan ini), kami terpaksa harus melakukan ini (penyegelan)," kata Sofyan.

Massa Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menyegel Holywings Gunawarman yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam. (Suara.com/Yaumal)
Massa Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menyegel Holywings Gunawarman yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam. (Suara.com/Yaumal)

Di samping itu mereka juga menuntut pihak Holywings menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, bukan dengan tulisan seperti unggahan di akun Instagram Holywings.

"Kami meminta pihak manajemen untuk meminta maaf secara terbuka, bukan hanya sebatas tulisan semata tapi ada niat tulus yang memang dikeluarkan oleh manajemen Holywings," kata Sofyan.

Sementara itu berdasarkan pantauan Suara.com, saat massa mendatangi ketiga lokasi, semuanya tidak ada yang beroperasi. Bahkan lampu penerangannya tidak ada yang dinanyalakan. Hanya ada pertugas keamanan yang berjaga di lokasi.

Di sisi lain berdasarkan poster digital yang disebar, sebenarnya ada 11 lokasi Holywings di wilayah Jakarta yang akan didatangi dalam waktu dua hari ini, yakni Jumat (24/6) dan Sabtu (25/6).

Baca Juga:

Terkait hal itu Sofyan mengatakan akan membahasnya dengan para pengurus GP Ansor DKI Jakarta.

"Besok kami rapat dengan pimpinan wilayah, apakah besok (Sabtu 25 Juni) kami akan turun atau mujahadah (berdoa bersama) yang memang keputusan bersama," kata Sofyan.

Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)
Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)

"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," kata Budhi.

Baca Juga

Komentar