Rancangan KUHP, Menghina Presiden Hukuman Penjara dan Denda Makin Berat - Realita STTU
Rancangan KUHP, Menghina Presiden Hukuman Penjara dan Denda Makin Berat - Realita STTU
Agustinus Abatan2-2 minutes 20/6/2022Dikutip dari pikiran rakyat.com, Setiap orang yang menyampaikan mencemooh Presiden dan wakil Presiden akan dikenai hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Bukan hanya dikenai hukuman penjara namun siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden dan wakil Presiden akan dikenai denda yang bernilai fantastis.
Baca Juga: Gelandangan di Denda, Pencuri Uang Rakyat Tidak ada Ancaman Hukuman Mati
Seluruh aturan yang ada tersebut dimuat dalam pasal 218 ayat (1) RKUHP yang dalam isinya dijelaskan:
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Baca Juga: 9 Orang WNI Melintas Ilegal ke Timor Leste Dipulangkan
Tertuang dalam Pasal 79 dikatakan bahwa sanksi bagian IV itu paling banyak adalah Rp2000 juta, denda ini tertuang dalam pasal 79.
Disamping itu dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pencemoohan tersebut tidak akan dipidana jika berbuat bagi kepentingan umum atau pembelaan diri.
Baca Juga: Hingga Pertengahan 2022, Sudah Ribuan Bencana Alam Menimpa Indonesia
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar aturan tersebut.
Sementara itu bagi siapa saja yang menghina Presiden dan Wakil Presiden akan ditambahkan hukumannya apabila hinaan tersebut disebarluas lewat media sosial dan media massa.
Pernyataan itu dimuat dalam Pasal 219 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Baca Juga: Sejumlah Masyarakat Kota Kupang Menerima Kunci Rumah Bantuan
Pelecehan kepada Presiden dan Wakil Presiden akan dituntut berdasarkan laporan.
Pernyataan tersebut tertuang dalam pasal 220 dengan berbunyi :
"(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219
hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden".