Tegas! Anak Dibawah Umur di Kota Yogyakarta Dikenakan Aturan Jam Malam, Ini Alasannya
Rohaimi, Tim TvOne, Nuryanto5-6 minutes 21/6/2022
Sumber :
- Tim tvOne/Nuryanto
Selasa, 21 Juni 2022 - 18:54 WIB
Yogyakarta, DIY - Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan jam malam kepada anak di bawah umur guna mencegah insiden kejahatan jalanan atau klitih. Jam malam akan dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Petugas Sat Pol PP akan ditugaskan untuk berpatroli secara rutin guna membubarkan anak di bawah umur yang masih nongkrong di jam tersebut.
Kepala Sat Pol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menjelaskan, pemberlakuan jam malam telah tertuang dalam Peraturan Walikota No. 49/2022 yang dikeluarkan pada April lalu. Bagi anak yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberi sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan pembinaan di Balai Rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemkot Yogyakarta.
Menurut Agus ada dua upaya yang dilakukan pihaknya dalam pengawasan penerapan jam malam itu. Pertama yakni dengan melibatkan Forum Kampung Panca Tertib (FKPT) di setiap kampung Panca Tertib yang ada di wilayahnya. Kemudian, patroli keliling untuk membubarkan anak di bawah umur yang masih ditemui nongkrong pada aturan jam malam itu.
"Kita sedang mengupayakan untuk patroli gabungan besok dengan TNI dan Polri untuk melakukan giat dini hari demi antisipasi terjadinya kejahatan jalanan," ujar Agus, Selasa (21/6/2022).
Meski sudah diatur sejak April lalu, tapi sebagian besar anak masih banyak yang ditemui keluar pada jam tersebut. Pihaknya bahkan sempat menggagalkan dugaan insiden kejahatan jalanan di dua lokasi selama berpatroli secara keliling itu. Pertama di wilayah Umbulharjo dan kedua di Gondomanan. Petugas mendapati anak di bawah umur yang membawa senjata tajam.
"Saya kira dengan kejadian terakhir yang di Umbulharjo itu masih ada ya, juga wilayah Umbulharjo ini menjadi sedikit perhatian khusus karena beberapa kali di seputaran wilayah ini kan terjadi kejadian itu. Sasarannya nanti anak-anak yang nongkrong di pinggir jalan. Kita selama ini mengimbau untuk pulang, warung-warung juga itu juga disatroni dan diimbau untuk bubar," jelas Agus. (nur/mii)
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Covid-19 Naik Lagi, Satgas Perketat Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar, Kurang dari 6 Tahun Tidak Diiznkan Ikut
Kesehatan
- 22/06/2022 - 07:30
Untuk mencegah penularan Covid-19, maka perlu penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar. Syarat vaksin juga diperketat
Kota Pariaman Raih Penghargaan Peningkatan MCP Tahun 2021 dari KPK RI
Sumatera
- 22/06/2022 - 07:27
Kota Pariaman berhasil meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) tertinggi kedua 2021 se-Sumatera Barat.
Kasus Dugaan Pungli 47 Kades Diserahkan ke Inspektorat, Kejari Gresik Mengaku Belum Temukan Bukti
Jatim
- 22/06/2022 - 07:23
Pihak Kejaksaan mengaku menyerahkan kasus dugaan pungli para Kades terpilih dalam Pilkades serentak itu ke Inspektorat, karena belum menemukan adanya bukti.
Usai Diperiksa Polisi Soal Kasus Dugaan Penganiayaan, Audy Item Sebut Iko Uwais Hanya Ingin Membela Diri
Nasional
- 22/06/2022 - 06:49
Penyanyi Audy Item menyatakan Iko Uwais tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Menurut dia, saat itu Iko hanya membela diri.
Bukan Nabila Ishma Kekasih Eril, Atalia Justru Tampak Lebih Akrab dengan Wanita Ini, Ucapannya untuk Eril Sampai Diberi Love
Trend
- 22/06/2022 - 06:46
Adapun Nabila Ishma kerap membagikan banyak momen kebersamaannya dengan Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril di akun media sosial-nya seperti di Instagram.
Dikirimi SPDP. Kejari Gresik: Penyidik Yakin Ada Tersangka Kasus Manusia Menikah dengan Kambing
Jatim
- 22/06/2022 - 06:44
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, mengaku pihaknya tidak memiliki hak terkait dengan SPDP tanpa nama tersangka dari penyidik Polres Gresik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar