Wabah PMK 'Menggila' di RI, Menag: Hukum Kurban Tidak Wajib

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban di tengah wabah penyakit kuku dan mulut (PMK).
Berbicara di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Yaqut menegaskan bahwa hukum kurban adalah sunah muakad alias bukan menjadi kewajiban.
"Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunah muakad, yang dianjurkan jadi bukan wajib," kata Yaqut, Kamis (23/6/2022).
"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan akan dicarikan alternatif yang lain," jelasnya.

Yaqut mengakui kebutuhan hewan ternak jelang lebaran Idul Adha memang meningkat. Namun, seiring meningkatnya wabah PMK, pemerintah akan melakukan pengaturan secara spesifik.
"Kita sudah menemukan beberapa fatwa tapi tetap kita akan koordinasikan dengan organisasi islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat," jelasnya.
Yaqut menegaskan pemerintah akan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah ormas terkait hal ini.
"Agar bisa disampaikan kepada publik apa hukumnya, dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang," jelasnya.
(cha/cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar