Aturan Baru Naik Kereta Mulai 17 Juli 2022, Penumpang Belum Vaksin Booster Wajib Screening Covid-19 - Trib - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Aturan Baru Naik Kereta Mulai 17 Juli 2022, Penumpang Belum Vaksin Booster Wajib Screening Covid-19 - Trib

Share This
Responsive Ads Here

 

Aturan Baru Naik Kereta Mulai 17 Juli 2022, Penumpang Belum Vaksin Booster Wajib Screening Covid-19 - Halaman all

Ilustrasi penumpang di stasiun kereta api - Ada aturan baru naik kereta api, yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Ada aturan baru naik kereta api, yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Pelanggan kereta api jarak jauh yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster wajib screening Covid-19 atau menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Sedangkan untuk kereta api lokal, penumpang hanya diwajibkan untuk vaksinasi Covid-19 dosis pertama, setelah itu penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022. 

"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Ixfan Hendriwintoko, Senin (11/7/2022).

PT KAI saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi Covid-19 di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. 

Jumlah titik vaksinasi ini akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 tersebut pada 17 Juli 2022 mendatang. 

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Ixfan Hendriwintoko.

Untuk memudahkan validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19, calon penumpang, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Petugas KAI dapat mengetahui langsung status calon penumpang pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

"Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker 3 lapis selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," lanjutnya.

Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp 35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

"KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," tutup Ixfan Hendriwintoko. 

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Madiun

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages