Pilihan

Bareskrim: Dana dari Boeing Tak Diperbolehkan untuk Gaji Pengurus ACT - detikNews

 

Bareskrim: Dana dari Boeing Tak Diperbolehkan untuk Gaji Pengurus ACT

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 25 Jul 2022 17:47 WIB


Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkapkan ada dana sebesar Rp 34 miliar dari Boeing yang disalahgunakan untuk membayar gaji pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Padahal sesuai kesepakatan, dana sosial dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 itu tidak boleh diperuntukkan buat membayar gaji.

"Gaji pengurus itu tidak diperbolehkan," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Helfi menyampaikan, menurut pihak Boeing, dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF) hanya boleh dipergunakan untuk program sosial. Dana tersebut tidak diperuntukkan buat kepentingan individu di ACT.

"Karena BCIF, Boeing Community Investment Fund itu diperuntukkan program, proyek, maupun komunitas sosial dan tidak diperuntukkan kepentingan individu atau diperuntukkan individu. Itu tidak dibenarkan," tutur dia.

Hal itu, lanjut Helfi, didasari keterangan yang didapatkan dari pihak Boeing. Dia mengungkapkan sudah ada protokol yang ditetapkan dalam penyaluran dana sosial sebesar Rp 138 miliar dari Boeing.

"Sebagaimana keterangan dari pihak Boeing dan protokol yang sudah ditetapkan pada saat pihak ACT menerima aliran dana untuk para ahli waris," ungkap Helfi.

"Menguasakan kepada BCIF, ada administrator di sana. Mereka sekaligus sebagai pengawas untuk penggunaan dana tersebut sesuai dengan protokol yang disepakati oleh pihak Boeing dengan pihak ACT," imbuh dia.

Rp 34 M dari Boeing Tak Sesuai Peruntukan

Bareskrim Polri menemukan Yayasan ACT menggunakan dana dari donasi yang tidak sesuai peruntukannya senilai Rp 34 miliar. Bareskrim membeberkan untuk apa saja dana itu diselewengkan.

"Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Dana yang diselewengkan itu, berdasarkan penjabaran Bareskrim Polri, paling besar untuk pengadaan truk. Selain itu, dana digunakan untuk koperasi syariah 212.

Di sisi lain, Baresrkim juga menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT. Untuk hal itu, Bareskrim sedang melakukan rekapitulasi.

"Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut," imbuhnya.

Simak Video: Eks Presiden ACT Kembali Diperiksa Bareskrim untuk Kesembilan Kalinya




(mae/fjp)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek