Skip to main content
728

Kendaraan Ini Tidak Boleh Beli Pertalite dan Solar, Cek Daftarnya - inews

 

Kendaraan Ini Tidak Boleh Beli Pertalite dan Solar, Cek Daftarnya

Kendaraan Ini Tidak Boleh Beli Pertalite dan Solar, Cek Daftarnya
Pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi akan dibatasi. (Foto: Ilustrasi/MPI: Cahya sumirat)

JAKARTA, iNews.id -  Tidak semua kendaraan bisa membeli BBM subsidi. Pemerintah menetapkan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi akan dibatasi dengan cara mendaftar di MyPertamina mulai Jumat (1/7/2022).

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menyampaikan, kendaraan yang dilarang membeli Pertalite di antaranya mobil mewah di atas 2.000 CC dan motor gede atau mewah.

Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah diatur konsumen yang berhak menerima subsidi BBM. Namun, Perpres tersebut saat ini sedang direvisi untuk penyesuaian konsumen yang berhak menerima subsidi ke depannya.

"Kita juga melakukan pengaturan volume JBT solar ini, karena subsidi ini pasti jumlahnya terbatas. Kalau dilepas setiap orang bisa mengisi berapapun, maka tidak akan cukup. Maka regulasinya, 60 liter untuk mobil roda 4, 80 liter untuk mobil barang. Kemudian dan penumpang, 200 liter per hari untuk kendaraan roda 6 ke atas, kita sudah atur. Tujuannya agar kita bisa jamin bahwa target subsidi tercapai." ujar Saleh dikutip, Jumat (1/7/2022).

Menurutnya, untuk mobil model baru hingga mewah dengan CC kecil, Saleh menilai seharusnya pemilik bisa membeli BBM nonsubsidi. Sebab, pemilik mobil tersebut mampu membeli baru.

"Mobilnya 1.500 CC, mobil baru, ya sebenarnya kalau mampu membeli mobil mahal seharusnya bisa membeli BBM nonsubsidi, apalagi mobil kluster baru dari pabrikan biasanya disarankan pakai oktan tinggi, harusnya bisa lebih hemat dan pro lingkungan," ujarnya.

Sementara, untuk motor gede, belum ditentukan batas CC dari motor tersebut. Adapun yang tengah dikaji adalah CC motor di atas 250 CC.

Kemudian, untuk kendaraan yang dilarang menggunakan Solar subsidi adalah kendaraan pribadi berpelat hitam, kecuali pelat hitam perorangan bak terbuka. 

Angkutan barang berpelat kuning masih bisa menggunakan solar subsidi dengan membawa surat rekomendasi dari dinas setempat. Begitu juga mobil pengangkutan perkebunan rakyat, kelapa dan kopi serta perikanan yang saat ini maksimum gross ton mencapai 30 ton.

Editor : Cahya Sumirat

Bagikan Artikel:
line sharing button

Posting Komentar

0 Komentar

728