Penjelasan Juragan 99 Soal Isu Pabrik MS Glow Dituding Ilegal
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari memberi penjelasan soal sebuah bangunan di daerah Jawa Timur yang disebut-sebut sebagai pabrik MS Glow ilegal.
Pria yang juga dijuluki Juragan 99 itu mengatakan bangunan itu bukan pabrik MS Glow.
"Saya luruskan bahwa itu bukan pabrik MS Glow, itu pabrik PT Kosmepack, di mana bergerak di bidang industri kemasan," kata Gilang saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Kata Juragan 99, tanah beserta bangunan yang diduga merupakan pabrik MS Glow ilegal itu berdiri sudah dari 1998, tetapi milik orang lain.
Sementara, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari baru membeli pada 2021 untuk dibangun menjadi sebuah pabrik kemasan.
Juragan 99 menyebut sertifikat yang dimiliki Kosmepack tercatat diperbolehkan untuk industri. Sedangkan sertifikat dari pemerintah menyebut tanah itu adalah lahan hijau.
"Ternyata, ada perbedaan antara sertifikat yang di BPN dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintahan," jelas Juragan 99.
"Di BPN sudah jelas, bahwa tanah ini adalah tanah boleh digunakan untuk industri. Sedangkan di pemerintah, itu adalah tanah lahan hijau," ucapnya.
Istri Gilang, Shandy Purnama, juga menyebut pabrik itu tidak berhubungan dengan MS Glow. Dia mengatakan kemasan dan produk MS Glow tidak bermasalah.
"Itu enggak ada hubungannya sama MS Glow ya. Jadi, kemasan MS Glow engga bermasalah, isi MS Glow enggak bermasalah dan itu bukan pabrik MS Glow, jadi pabrik MS Glow tidak bodong," tutur Shandy Purnamasari.
Komentar
Posting Komentar