Penyedia Sewa Skuter Yogya Lapor LBH soal Larangan Beroperasi di Malioboro - kumparan.com
Fadjar Hadi4-5 minutes 22/7/2022Puluhan penyedia jasa sewa skuter listrik di Malioboro dan sekitarnya mendatangi kantor LBH Yogyakarta di Kotagede, Kota Yogya, Jumat (22/7).
Mereka mengadukan kebijakan Pemda DIY yang melarang skuter listrik beroperasi di wilayah Sumbu Filosofi Yogyakarta yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo atau dari Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer.
Ketua Paguyuban Skuter Jalan Mangkubumi, Sumantri, mengatakan awal mula munculnya jasa sewa skuter listrik ini akibat dampak pandemi COVID-19. Banyak orang kehilangan mata pencaharian dan melihat penyewaan skuter listrik ini sebagai peluang.
"Mulai di bulan Desember (2021) Pemerintah (saat itu) tidak melarang, tidak juga mengizinkan," kata Sumantri ditemui di LBH Yogyakarta.
Namun, setelah 3 bulan beroperasi atau sekitar bulan Maret muncul Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pelarangan skuter beroperasi di Jalan Margo Utomo, Margo Mulyo dan Malioboro.
"Sangat mendadak kami sebagai pelaku usaha tanpa diajak bicara atau dipanggil duduk bersama menyikapi bersama. Tahu-tahu muncul SE. Bahasa kasarnya membunuh mata pencaharian kami," ucap dia.
Show more
Sumantri mengatakan, kemunculan penyewaan skuter listrik di Jalan Mangkubumi telah mengangkat perekonomian jalan tersebut. Penjual kopi dan angkringan semakin ramai setelah kemunculan skuter listrik.
"Membuka lapangan kerja wilayah setempat. Di situ juga ada pedagang angkringan dan segala macam dari sisi ekonomi," katanya.
Selain itu, wisatawan disebut makin mengenal jalan itu. Mayoritas penyewa skuter listrik merupakan wisatawan luar DIY. Mereka naik skuter dan kemudian berfoto di Tugu Pal Putih.
Dia meminta agar ada solusi dari persoalan ini. Namun, Sumantri dan kawan-kawan mengaku juga tak ingin jika harus direlokasi.
"Harus ada solusi gimana caranya usaha skuter bisa berjalan tidak direlokasi harapan kami. Kalau kami dengar dilokalisasi Kotabaru itu bukan tempat tujuan wisata sementara skuter jadi fasilitas di tempat wisata," bebernya.
"Ini satu-satunya usaha kami. Sejak SE ini kami penghasilan merosot total. Sejak tanggal 14 Juli, diperketat tiap hari ada patroli yaitu sejak tanggal 14 sama sekali tidak ada penghasilan," katanya.
Ketua Paguyuban Skuter Mataram Malioboro, Agus Riyanto, mengatakan ada kabar Pemkot Yogyakarta akan mengeluarkan Perwal yang melarang skuter listrik di seluruh Kota Yogyakarta.
"Berkembangnya waktu lagi sama sekali tidak diizinkan di Malioboro, Mangkubumi dan berkembang lagi tidak boleh di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Kami mohon harapan kami tolong untuk skuter diizinkan beroperasi di wilayah wisata di Malioboro dan Mangkubumi," kata Agus.
Sedangkan perwakilan LBH Yogyakarta Era Hareva mengatakan. dari tahun lalu mereka telah melihat potensi terjadinya pelanggaran hak asasi di Malioboro.
"Sebelum teman skuter listrik ini, sebelumnya kita melihat PKL Malioboro direlokasi dan sampai hari ini dagangan masih sepi," katanya.
LBH Yogya menerima aduan dari paguyuban skuter listrik ini. Pihaknya ke depan akan bersama-sama memperjuangkan harkat mereka. Salah satu upaya yang dilakukan adalah audiensi ke Pemda DIY.
Komentar
Posting Komentar