Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Esteh Indonesia Featured PNS

    Perbandingan Bonus 'PNS' Esteh Indonesia dengan PNS Asli - detik

    3 min read

     

    Perbandingan Bonus 'PNS' Esteh Indonesia dengan PNS Asli

    Danang Sugianto - detikFinance
    Minggu, 17 Jul 2022 14:30 WIB
    woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
    Ilustrasi Bonus. Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
    Jakarta -

    Nagita Slavina telah resmi menjadi CEO PT Esteh Indonesia Makmur. Istri dari Raffi Ahmad itu menggantikan posisi Haidhar Wurjanto.

    Dengan begitu Esteh Indonesia resmi menjadi Badan Usaha Milik Nagita (BUMN). Selain itu pegawai Esteh Indonesia pun diangkat menjadi 'PNS' alias Pegawai Nagita Slavina.

    Menariknya para pegawai Esteh Indonesia langsung mendapatkan bonus setelah resmi menjadi 'PNS'. Hal itu diketahui dari postingan akun Tiktok @estehindonesia.

    Kira-kira besaran mana ya bonus 'PNS' dengan bonusnya PNS beneran?

    Dalam video yang diunggah di akun official Esteh Indonesia tersebut, semua pegawai Esteh Indonesia bersorak riang dan bahagia, karena sejumlah uang masuk ke rekeningnya masing-masing. Jumlah bonus yang dibagikan beragam, namun yang tampak dalam video tersebut jumlahnya sekitar Rp 4,5 juta hingga Rp 4,7 juta.

    Baca juga:

    Suasana terdengar begitu ramai tak hentinya. Para pegawai Esteh Indonesia ini pun merasa bersyukur atas uang yang telah mereka terima.

    Sementara untuk PNS yang sebenarnya biasanya bonus yang diterima berupa gaji ke-13. Tahun ini kebetulan para PNS kembali menerima gaji ke-13 yang cari pada 1 Juli lalu.

    Pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

    Aturan soal besaran gaji ke-13 PNS tercantum dalam pasal 6 PP nomor 16 tahun 2022. Beleid itu sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 13 April 2022. Besaran gaji ke-13 PNS dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

    Baca juga:

    Adapun besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Nah tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

    Di halaman selanjutnya ada tabel lengkap gaji PNS. Cuss klik next!

    Tabel Gaji PNS Golongan I:
    Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

    Tabel Gaji PNS Golongan II:
    IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

    Tabel Gaji PNS Golongan III:
    IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

    Tabel Gaji PNS Golongan IV:
    IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

    Sementara itu ada sederet tunjangan yang diterima PNS beneran. Mulai dari tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.




    (das/zlf)
    Komentar
    Additional JS