Pihak Keluarga Brigadir J Menduga Ada Upaya Penganiayaan hingga Pembunuhan Berencana - Halaman all
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menduga adanya upaya penganiayaan hingga pembunuhan berencana dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Pihak keluarga Brigadir J menduga adanya sejumlah luka di tubuh korban selain luka tembak.
Ada dugaan bekas jahitan, memar, hingga sayatan di tubuh Brigadir J.
Keluarga pun menilai hal tersebut janggal.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J pun resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana tersebut ke Bareskrim Polri.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan."
"Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022), mengutip Kompas.com.
Namun polisi tidak menerima laporan dugaan pencurian dan peretasan.
Pihak Brigadir J harus melengkapi bukti dengan cara menyerahkan foto dan ponsel yang diretas.
"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan," katanya.
Keluarga mengklaim telah membawa sejumlah barang bukti.

Termasuk bukti mengenai sejumlah luka di tubuh Brigadir J.
Selain luka tembak, keluarga juga menemukan adanya luka sayatan.
Pengacara menyebut, ditemukan sejumlah bekas penganiayaan di tubuh Brigadir J.
Selain tembakan, ada luka bekas jahitan, memar hingga sayatan.
"Bagian bawah mata, hidung ada 2 jahitan, di bibir, di leher, di bahu sebelah kanan, ada memar di perut kanan kiri. Juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis."
"Ada juga pengerusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," ujar salah satu pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntuk.
Lebih lanjut, keluarga meminta agar jenazah Brigadir J diautopsi ulang.
"Tetapi apakah otopsinya benar atau tidak, karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya," ujar Kamaruddin, mengutip Kompas.com.
Kini Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam
Hal ini dilakukan untuk membuat proses penyidikan semain terang.
Jabatan Kadiv Propam sementara waktu dipegang oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J yang merupakan driver istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.
Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Saat kejadian, Ferdy Sambo sedang tidak ada di rumah.
Aksi baku tembak disebut polisi dipicu karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Aksi baku tembak tersebut menyebabkan Brigadir J tewas.
(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar