Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo Terkait Meme Stupa Jokowi - CNN Indonesia

 www.cnnindonesia.com /nasional/20220630164836-12-815662/polisi-sita-akun-twitter-roy-suryo-terkait-meme-stupa-jokowi/amp

Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo Terkait Meme Stupa Jokowi

CNN Indonesia2-3 minutes 30/6/2022
Kamis, 30 Jun 2022 16:53 WIB

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita akun Twitter milik Roy Suryo yakni @KRMTRoySuryo2 untuk dijadikan barang bukti. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita akun Twitter milik Roy Suryo yakni @KRMTRoySuryo2 untuk dijadikan barang bukti.

Penyitaan itu bagian dari proses penyidikan terhadap dua laporan terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo, di mana Roy sebagai terlapor.


"Iya disita, yang dia gunakan untuk uploadan itu. Apa itu nama akunnya kemarin yang saya sebutkan @KRMTRoySuryo2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6).

Zulpan belum menjelaskan lebih rinci ihwal penyitaan akun Twitter pribadi milik Roy tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa akun itu disita karena digunakan untuk mengunggah meme stupa mirip Jokowi.

"Iya akun itu yang dia gunakan," ucap Zulpan.

Diketahui, Roy Suryo dipolisikan oleh dua orang berbeda karena mengunggah meme stupa mirip Jokowi itu di akun Twitter pribadi.

Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Lalu laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Di sisi lain, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan yang ini diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(dis/fra)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya